Home / Uncategorized / Gelombang Penolakan THEFI 2026 Menguat! MAKI Jatim Ultimatum Panitia Tuntaskan Legalitas, Desak Hotel Sheraton dan Aparat Pastikan Seluruh Perizinan Sesuai Regulasi

Gelombang Penolakan THEFI 2026 Menguat! MAKI Jatim Ultimatum Panitia Tuntaskan Legalitas, Desak Hotel Sheraton dan Aparat Pastikan Seluruh Perizinan Sesuai Regulasi

SURABAYA, Senin (3/8/2026)LAWKRITIS ID Polemik menjelang penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 semakin mengemuka dan memantik perhatian berbagai kalangan. Agenda pameran pendidikan internasional yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya kini menjadi sorotan setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyampaikan keberatan serta mendesak agar seluruh persyaratan perizinan dipastikan telah terpenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.

Menurut MAKI Jatim, kepatuhan terhadap seluruh mekanisme perizinan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan kegiatan berskala internasional. Organisasi tersebut menilai setiap agenda yang melibatkan peserta dari luar negeri wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan regulasi sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan organisasinya akan mengambil langkah lanjutan apabila kegiatan tetap berlangsung tanpa adanya kepastian mengenai legalitas perizinan sebagaimana yang mereka pertanyakan. Langkah tersebut, menurutnya, berupa penyampaian keberatan secara langsung kepada penyelenggara hingga permintaan penghentian kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sikap tersebut didasarkan pada hasil penelusuran yang disampaikan MAKI Jatim, yang menyebut bahwa hingga 3 Agustus 2026 penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 diduga belum memperoleh perizinan dari Polda Jawa Timur maupun Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, kegiatan itu direncanakan akan menghadirkan sekitar 100 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan perwakilan berbagai perguruan tinggi dan lembaga pendidikan untuk memperkenalkan program akademik sekaligus menjaring calon mahasiswa dari Indonesia.

MAKI Jatim juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, panitia penyelenggara yang disebut berasal dari ICATI Jatim baru menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Polrestabes Surabaya disebut telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Polda Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan administrasi.

Namun demikian, menurut pandangan MAKI Jatim, rekomendasi tersebut belum dapat diartikan sebagai telah terpenuhinya seluruh proses legalitas apabila izin dari instansi yang dinilai berwenang belum diterbitkan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa kegiatan internasional dengan melibatkan warga negara asing dalam jumlah besar memerlukan koordinasi lintas instansi, pemenuhan aspek keamanan, administrasi, serta persyaratan hukum lainnya agar penyelenggaraannya berjalan sesuai regulasi.

Heru Satriyo menegaskan bahwa mekanisme perizinan bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan negara dalam memastikan kesiapan pengamanan, pendataan warga negara asing, koordinasi antarlembaga, hingga pengendalian potensi risiko yang mungkin timbul selama kegiatan berlangsung.

«”Kalau memang perizinan dari Polda Jatim dan Mabes Polri yang berkaitan dengan rencana kedatangan kurang lebih 100 WNA ini tidak diurus, maka MAKI Jatim dipastikan akan mendatangi lokasi kegiatan dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan karena kami menilai regulasi harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Heru Satriyo.»

Heru juga mempertanyakan adanya perbedaan mekanisme dibanding penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair pada tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI Jatim, kegiatan serupa pada tahun lalu disebut telah melengkapi seluruh tahapan perizinan dari instansi terkait sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung sesuai prosedur.

Selain menyoroti aspek legalitas administrasi, MAKI Jatim mengingatkan pentingnya mitigasi risiko terhadap penyelenggaraan kegiatan internasional. Menurut Heru, proses penyaringan (filterisasi) terhadap kedatangan warga negara asing merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memastikan seluruh aktivitas peserta asing berada dalam koridor hukum Indonesia.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus kejahatan lintas negara, termasuk tindak pidana online scamming, yang dalam beberapa perkara melibatkan warga negara asing. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pengawasan maksimal terhadap setiap kegiatan internasional.

Namun demikian, MAKI Jatim menegaskan bahwa penyampaian pandangan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaitkan secara langsung penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 dengan dugaan tindak pidana ataupun pelanggaran hukum tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar seluruh mekanisme perizinan, pengawasan, dan koordinasi antarlembaga dilaksanakan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, MAKI Jatim menyatakan akan mendatangi manajemen Hotel Sheraton Surabaya pada Selasa (4/8/2026) untuk menyerahkan surat keberatan atas rencana penyelenggaraan kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, organisasi tersebut juga akan meminta pihak hotel melakukan telaah dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen perizinan sebelum fasilitas hotel digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan acara.

Selain itu, MAKI Jatim mengaku akan menyampaikan adanya potensi aksi penyampaian pendapat apabila kegiatan tetap dilaksanakan tanpa adanya kepastian mengenai legalitas perizinan sebagaimana yang dipersoalkan organisasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan maupun klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026, ICATI Jatim, manajemen Hotel Sheraton Surabaya, Polda Jawa Timur, maupun Mabes Polri mengenai status perizinan kegiatan ataupun terhadap pernyataan yang disampaikan MAKI Jawa Timur (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp