Home / Uncategorized / Integritas Penegakan Hukum Diuji! LP3-NKRI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Perjudian di Kediri, Seluruh Indikasi Keterlibatan Oknum Diminta Dibuktikan Secara Profesional dan Transparan

Integritas Penegakan Hukum Diuji! LP3-NKRI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Perjudian di Kediri, Seluruh Indikasi Keterlibatan Oknum Diminta Dibuktikan Secara Profesional dan Transparan

KABUPATEN KEDIRI, Senin (3/8/2026) –LAWKRITIS ID Desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi mengenai dugaan praktik perjudian di Kabupaten Kediri kembali mengemuka. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) meminta agar penanganan terhadap dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan dadu dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi internal LP3-NKRI yang dipimpin Ketua Tim Investigasi, Hadi Susanto. Organisasi tersebut mengaku menerima sejumlah informasi dari hasil pemantauan lapangan serta laporan masyarakat mengenai dugaan masih adanya aktivitas perjudian di beberapa lokasi di Kabupaten Kediri yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan kegiatan serupa.

LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Oleh sebab itu, organisasi tersebut menilai seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemantauan internal, aktivitas yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut lebih sering berlangsung pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu, dengan melibatkan sejumlah orang. Apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar melalui proses hukum, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, memicu tindak pidana lain, serta berdampak terhadap rasa aman masyarakat.

LP3-NKRI berpandangan bahwa apabila suatu aktivitas yang diduga melanggar hukum berlangsung berulang kali, maka diperlukan penyelidikan yang menyeluruh untuk mengetahui penyebabnya. Organisasi tersebut juga meminta agar aparat menelusuri setiap informasi yang relevan, termasuk apabila terdapat dugaan pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu. Namun demikian, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses hukum yang berlaku.

Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, mengatakan penegakan hukum yang profesional merupakan salah satu kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

«”Apabila benar masih terdapat praktik perjudian, kami berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang ikut membiarkan atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi Susanto.»

Selain meminta pengusutan secara komprehensif, LP3-NKRI juga mendorong jajaran kepolisian meningkatkan patroli rutin, memperkuat pemetaan wilayah yang dianggap rawan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan tindakan hukum sesuai prosedur apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menurut LP3-NKRI, langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

Organisasi tersebut turut mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya. Setiap laporan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak, serta prinsip due process of law.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LP3-NKRI menyatakan bahwa penyampaian sikap ini bertujuan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, independen, dan berintegritas. Organisasi tersebut berharap apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum ataupun keterlibatan pihak tertentu, penindakan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi yang disampaikan LP3-NKRI, termasuk terkait dugaan adanya keterlibatan oknum. Dengan demikian, seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap dan hasil pemantauan internal LP3-NKRI yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Media ini berkomitmen menjalankan prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Tim).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp