Home / Uncategorized / Anev Ditjenpas Jatim 2026 Jadi Titik Lompatan Reformasi! Rutan Surabaya Pertegas Komitmen Pelayanan Berintegritas, Transparan, dan Humanis demi Menguatkan Kepercayaan Publik

Anev Ditjenpas Jatim 2026 Jadi Titik Lompatan Reformasi! Rutan Surabaya Pertegas Komitmen Pelayanan Berintegritas, Transparan, dan Humanis demi Menguatkan Kepercayaan Publik

SIDOARJO,LAWKRITIS ID Upaya membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, humanis, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) terus menjadi prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur. Komitmen tersebut kembali diperkuat melalui pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Sidoarjo pada Senin (3/8/2026). Forum strategis ini menjadi sarana menyeluruh untuk mengevaluasi capaian kinerja, mengukur efektivitas reformasi birokrasi, sekaligus merumuskan langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Timur, Triyoga Muhtar, bersama seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan. Kehadiran Ombudsman mempertegas sinergi antara lembaga pengawas pelayanan publik dengan jajaran pemasyarakatan dalam memastikan seluruh layanan berjalan sesuai prinsip good governance, mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Salah satu agenda penting dalam Anev tersebut adalah penyampaian laporan capaian kinerja masing-masing UPT sebagai bentuk akuntabilitas kepada pimpinan dan masyarakat. Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, memaparkan secara terbuka berbagai capaian strategis yang berhasil diwujudkan selama Semester I Tahun 2026.

Paparan tersebut mencakup penguatan sistem keamanan dan ketertiban, optimalisasi pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel, peningkatan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penguatan program pembinaan warga binaan, hingga berbagai inovasi pelayanan yang mendukung keberhasilan program integrasi dan reintegrasi sosial warga binaan.

Menurut Tristiantoro, seluruh capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen seluruh jajaran Rutan Kelas I Surabaya dalam menerapkan budaya kerja yang profesional, berintegritas, responsif, adaptif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Seluruh program dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, efektivitas, efisiensi, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa transparansi dalam penyampaian capaian kinerja bukan hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban organisasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan yang terus bertransformasi menjadi lebih modern dan profesional.

Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Semester I Tahun 2026 tidak hanya menjadi forum pelaporan administratif, tetapi juga menjadi ruang evaluasi komprehensif terhadap kualitas tata kelola seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur. Melalui evaluasi tersebut, berbagai tantangan, hambatan, serta peluang pengembangan dibahas secara terbuka sebagai dasar penyusunan strategi peningkatan kinerja pada Semester II Tahun 2026.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada sepuluh aspek strategis yang menjadi indikator utama reformasi birokrasi, yakni efektivitas sistem pengamanan, pengawasan internal, pencegahan penyimpangan dan maladministrasi, keterbukaan informasi publik, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, optimalisasi pengelolaan anggaran, efektivitas penyerapan PNBP, pelaksanaan pembinaan warga binaan, penguatan integritas aparatur, serta pengembangan inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi.

Dalam arahannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa evaluasi berkala merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap UPT terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi harus diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, transparan, cepat, mudah diakses, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan.

Menurutnya, keberhasilan institusi pemasyarakatan saat ini tidak lagi hanya diukur dari aspek keamanan maupun tertib administrasi, tetapi juga dari kemampuan membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas, penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, serta pelaksanaan tugas yang berintegritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Triyoga Muhtar, menegaskan bahwa keterlibatan Ombudsman dalam forum evaluasi merupakan bagian dari penguatan pengawasan eksternal guna memastikan seluruh pelayanan publik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Ia menilai kolaborasi antara Ombudsman dan jajaran pemasyarakatan menjadi langkah penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan yang transparan, akuntabel, bebas maladministrasi, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Ia juga mendorong seluruh UPT untuk terus mengembangkan budaya pelayanan prima melalui peningkatan kompetensi aparatur, penguatan sistem pengawasan, percepatan transformasi digital, penyederhanaan prosedur pelayanan, serta pengembangan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Rutan Kelas I Surabaya, pelaksanaan Anev Semester I Tahun 2026 menjadi momentum strategis untuk memperkuat transformasi kelembagaan menuju institusi pemasyarakatan yang modern, profesional, humanis, dan terpercaya. Penguatan sistem keamanan, peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, digitalisasi pelayanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia akan terus menjadi fokus utama dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan transformasi pemasyarakatan nasional yang menempatkan rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan tidak hanya sebagai institusi pembinaan, tetapi juga sebagai penyelenggara pelayanan publik yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, profesionalisme, integritas, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat reformasi birokrasi, memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas inovasi, serta menghadirkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, akuntabel, humanis, dan bebas pungutan liar. Sinergi yang erat antara jajaran Ditjenpas Jawa Timur, Ombudsman RI, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi fondasi kokoh dalam membangun pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dipercaya masyarakat, serta mampu mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang modern, berkualitas, dan berkeadilan (Dd).

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp