Surabaya, 13 Juli 2026 – LawKritis Id Penanganan perkara yang menjerat FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, terus menjadi perhatian masyarakat. Perkembangan kasus tersebut tidak hanya memunculkan pembahasan mengenai aspek pidana yang sedang diproses, tetapi juga memantik berbagai analisis dan opini mengenai dinamika hubungan di lingkungan elite kekuasaan.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menilai bahwa perkara FA memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar proses hukum terhadap seorang mantan pejabat tinggi. Menurutnya, berbagai perkembangan yang terjadi telah memunculkan dugaan adanya perubahan konfigurasi kepentingan di lingkaran kekuasaan. Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan opini pribadinya berdasarkan dinamika yang berkembang dan bukan merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Dalam wawancara khusus bersama MAKINews.com, Heru menyampaikan bahwa menurut penilaiannya, perkara FA menjadi simbol dari dugaan adanya pergeseran hubungan dan kepentingan di kalangan elite.
«”Negeri ini tidak sedang baik-baik saja. Kasus FA menjadi simbol luar biasa yang menggambarkan dugaan perpecahan kongsi besar di lingkaran penguasa. Itu terlihat sangat jelas,” ujar Heru.»
Menurut Heru, perhatian terhadap perkara tersebut mulai menguat sejak aparat Kepolisian melakukan penelusuran terhadap sebuah kafe yang menurut informasi diduga berkaitan dengan penyimpanan aset tertentu sejak Mei 2025. Penelusuran tersebut kemudian berlanjut dengan penggeledahan pada Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Heru juga menyoroti bahwa posisi FA sebagai mantan Jampidsus Kejaksaan Agung membuat perkara tersebut memperoleh perhatian luas. Ia menyebut adanya berbagai informasi mengenai relasi FA dengan sejumlah tokoh nasional yang kemudian memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hubungan personal maupun kedekatan dengan tokoh tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Menurut Heru, yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, MAKI Jawa Timur menyatakan dukungan penuh kepada Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipidkor) Mabes Polri agar tetap konsisten mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang menjadi perhatian publik.
Heru menyebut sejumlah perkara strategis, seperti dugaan korupsi tata kelola batu bara, Asuransi Jasa Raharja, dan Asabri, sebagai kasus yang menurutnya harus dituntaskan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Selain substansi perkara, Heru juga menyoroti proses pelimpahan penanganan kasus FA dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik karena berdasarkan informasi yang beredar dilakukan ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Menurut Heru, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh institusi terkait agar masyarakat memahami dasar hukum yang digunakan. Ia berpendapat bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Pandangan tersebut merupakan pendapat narasumber dan bukan merupakan kesimpulan hukum.
Heru juga menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pelimpahan perkara kepada penuntut umum pada umumnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi mengenai setiap tahapan penanganan perkara agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga supremasi hukum. Menurutnya, seluruh proses hukum harus dijalankan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, dan transparansi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terpelihara.
«”Penegakan hukum harus berdiri di atas kepastian hukum, keadilan, dan independensi. Semua proses harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.»
Menutup keterangannya, Heru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia berharap seluruh proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
«”Kita kawal bersama-sama proses hukum ini. Biarkan fakta hukum yang berbicara melalui proses peradilan. Suara rakyat adalah suara Tuhan,” pungkas Heru.»
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap FA masih berlangsung. Seluruh dugaan, analisis, maupun pendapat yang berkembang di ruang publik belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Dd).






