Kediri, Minggu (12/7/2026) –Lawkritis Id Dugaan alih fungsi lahan hijau menjadi bangunan di Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus menjadi sorotan publik. Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera mengambil langkah cepat melalui audit menyeluruh terhadap status lahan, kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, serta seluruh proses pembangunan yang tengah berlangsung.
Menurut sejumlah warga, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih luas, yakni perlindungan ruang terbuka hijau, keberlangsungan lahan pertanian produktif, ketahanan pangan daerah, kelestarian lingkungan, serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang.
Masyarakat menilai bahwa setiap pembangunan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ketetapan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kepatuhan terhadap regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Apabila lokasi pembangunan berada pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan atau termasuk dalam LP2B, masyarakat menilai seluruh proses pemanfaatan lahan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan didukung oleh perizinan yang sah. Karena itu, warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mencocokkan kondisi di lapangan terhadap dokumen resmi, termasuk peta tata ruang, status kepemilikan lahan, dokumen perizinan, serta dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pembangunan.
Desakan masyarakat juga mengarah pada pentingnya pemeriksaan yang komprehensif, tidak hanya terhadap bangunan yang berdiri, tetapi juga terhadap proses administrasi, rekomendasi teknis, kesesuaian zonasi, hingga seluruh tahapan penerbitan perizinan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain meminta audit lapangan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kediri menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan informasi dinilai akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan pihak mana pun.
Warga juga mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian, maka proses penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp5 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi status lahan berdasarkan RTRW, RDTR, dan penetapan LP2B, memeriksa seluruh dokumen perizinan pembangunan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
Meski demikian, masyarakat juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kediri maupun instansi teknis yang berwenang mengenai status lahan, legalitas pembangunan, maupun ada atau tidaknya pelanggaran pada lokasi yang dimaksud. Dengan demikian, seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan yang menunggu hasil verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Publik berharap langkah cepat, profesional, objektif, dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Kediri dapat segera memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan tidak hanya menyelesaikan polemik yang berkembang, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata ruang, melindungi lahan pertanian produktif, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan seluruh aktivitas pembangunan di Kabupaten Kediri berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Red).
