Sidoarjo, 13 Juli 2026 –Lawkritis Id Pengelolaan kawasan Monumen Ponti, salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan tersebut, menyusul adanya dugaan wanprestasi oleh pihak pengelola yang dinilai berpotensi berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa aset daerah dengan nilai ekonomi tinggi harus dikelola berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, yakni profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap isi perjanjian kerja sama, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan hukum dan klausul kontrak yang berlaku.
Heru menyatakan MAKI Jawa Timur siap menyampaikan laporan maupun data yang dimiliki kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kawasan Monumen Ponti yang berada di Jalan Ponti, kawasan GOR Sidoarjo, memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi dan merupakan salah satu aset produktif milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Selama bertahun-tahun kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai pusat kuliner, olahraga, hiburan, dan rekreasi keluarga dengan berbagai fasilitas usaha yang beroperasi di dalamnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI Jawa Timur, pengelolaan kawasan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sejak tahun 2004 dengan jangka waktu 25 tahun. Dalam kerja sama tersebut, pengelola disebut memiliki kewajiban membayar kontribusi kepada pemerintah daerah, memenuhi kewajiban perpajakan, memelihara aset, serta memanfaatkan kawasan sesuai peruntukan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Namun, menurut Heru, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut diduga terdapat sejumlah kewajiban yang tidak dipenuhi. Dugaan itu meliputi keterlambatan pembayaran kontribusi, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dugaan perubahan peruntukan usaha tanpa persetujuan, hingga belum optimalnya pemanfaatan kawasan yang dinilai berdampak terhadap potensi penerimaan daerah.
Heru menjelaskan bahwa salah satu dasar yang menjadi perhatian MAKI Jawa Timur adalah surat teguran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati. Surat tersebut ditujukan kepada PT Entertainment Indonesia yang disebut dalam dokumen terkait dengan pengelolaan kawasan yang sebelumnya berada di bawah PT Setiamandiri Miratama Tbk.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009, 2010, dan 2011 dengan nilai sekitar Rp337 juta. Selain itu, terdapat catatan mengenai dugaan keterlambatan pembayaran kontribusi, dugaan perubahan pemanfaatan objek kerja sama tanpa persetujuan sebagaimana diperjanjikan, serta belum optimalnya pengelolaan kawasan yang disebut berdampak pada penurunan pendapatan selama tahun 2025 dan 2026.
Menurut Heru, apabila seluruh temuan tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu mempertimbangkan langkah-langkah hukum maupun administratif, termasuk evaluasi total terhadap keberlanjutan kerja sama dan kemungkinan pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meminta evaluasi kepada pemerintah daerah, MAKI Jawa Timur juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah maupun berkurangnya Pendapatan Asli Daerah.
«”Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan penelaahan secara profesional apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun mengurangi Pendapatan Asli Daerah. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Heru.»
Heru menambahkan bahwa pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, setiap aset publik harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal sekaligus menjadi sumber penerimaan daerah yang dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan aset bukan hanya bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh hak dan kewajiban para pihak dipenuhi secara seimbang demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga aset daerah tetap produktif.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan wanprestasi maupun dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan MAKI Jawa Timur masih berupa pernyataan dan permintaan agar dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Seluruh dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan verifikasi, audit, serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihak pengelola yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun pembelaan sesuai prinsip keberimbangan, due process of law (Red).






