Home / Hukum / Kawal Laporan hingga ke Reskrim, LBH PHIGMA Tegaskan: Nama Pembela Masyarakat Tak Boleh Jadi Tameng Oknum

Kawal Laporan hingga ke Reskrim, LBH PHIGMA Tegaskan: Nama Pembela Masyarakat Tak Boleh Jadi Tameng Oknum

KEDIRI —LAWKRITIS ID Upaya mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional kembali dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHIGMA DPD Jawa Timur. Ketua LBH PHIGMA DPD Jawa Timur, Hadi Susanto, melakukan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Kediri terkait perkembangan laporan masyarakat, termasuk informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan back up terhadap oknum tertentu.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah pendampingan dan kontrol sosial LBH PHIGMA untuk memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh perhatian serta penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hadi menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi dan objektivitas. Setiap informasi maupun dugaan yang muncul harus diuji melalui fakta dan bukti, bukan dibangun berdasarkan asumsi ataupun kepentingan tertentu.

Menurutnya, keberadaan LSM dan organisasi masyarakat memiliki posisi penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut harus dilakukan dengan menjunjung tinggi etika, independensi dan aturan hukum.

«“Kami tidak anti terhadap kritik maupun keberadaan lembaga lain. Namun, apabila ada oknum yang mengatasnamakan pembela masyarakat tetapi bekerja secara awur-awuran, tidak memegang etika, atau justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum, tentu harus menjadi perhatian bersama,” tegas Hadi Susanto.»

Membela Rakyat Bukan Berarti Bebas dari Aturan

Hadi menilai perjuangan membela kepentingan masyarakat harus ditempatkan dalam koridor hukum. Kritik boleh disampaikan, laporan harus dikawal, dan dugaan pelanggaran wajib diperiksa, tetapi seluruhnya harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama masyarakat sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan yang justru menimbulkan persoalan baru.

Bagi LBH PHIGMA, semakin besar nama masyarakat yang dibawa, semakin besar pula tanggung jawab moral untuk menjaga akurasi informasi, etika komunikasi dan kepatuhan terhadap hukum.

Fokus pada Oknum, Bukan Memusuhi Organisasi

LBH PHIGMA DPD Jawa Timur juga menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang organisasi atau lembaga masyarakat tertentu.

Fokus perhatian LBH PHIGMA adalah apabila terdapat oknum yang diduga menggunakan label pembela masyarakat untuk kepentingan tertentu atau melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

«“Kami tetap konsisten. Yang kami lawan bukan lembaga atau organisasi, tetapi oknum yang menggunakan nama pembela masyarakat untuk kepentingan tertentu. Jangan sampai label pembela masyarakat justru digunakan untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai etika dan hukum,” ujar Hadi.»

Meski demikian, LBH PHIGMA menekankan bahwa setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses yang sah. Tidak boleh ada penghakiman sepihak sebelum fakta dan bukti diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Dorong Reskrim Polres Kediri Bekerja Berdasarkan Fakta

Dalam koordinasi tersebut, LBH PHIGMA turut mendorong jajaran Reskrim Polres Kediri agar setiap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.

Menurut LBH PHIGMA, penanganan laporan secara profesional akan menjadi salah satu kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa laporan yang disampaikan akan diperiksa secara proporsional, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, LBH PHIGMA berharap koordinasi tersebut dapat menjadi langkah positif dalam membangun komunikasi antara masyarakat, lembaga pendamping dan aparat penegak hukum.

Tak Gentar Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

Hadi Susanto memastikan LBH PHIGMA DPD Jawa Timur akan tetap konsisten melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.

Tekanan maupun upaya tertentu yang dianggap dapat menghambat kerja pendampingan dan kontrol sosial tidak akan menjadi alasan bagi LBH PHIGMA untuk menghentikan langkahnya.

Namun, konsistensi tersebut tetap akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap informasi harus diverifikasi, setiap dugaan harus diuji, dan setiap langkah harus memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kontrol Sosial Harus Tajam, Tetapi Tidak Serampangan

LBH PHIGMA menilai kontrol sosial yang sehat bukanlah kontrol yang sekadar keras dalam berbicara. Kontrol sosial harus mampu menghadirkan kritik yang berbasis fakta sekaligus menawarkan jalur penyelesaian yang sesuai hukum.

Karena itu, lembaga yang membawa nama masyarakat dituntut untuk menjaga integritas. Jangan sampai kepentingan publik justru dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi mencederai proses hukum.

Koordinasi LBH PHIGMA dengan Reskrim Polres Kediri menjadi penegasan bahwa pengawalan laporan masyarakat dapat dilakukan melalui jalur hukum dan komunikasi kelembagaan.

LBH PHIGMA tidak ingin kontrol sosial berubah menjadi konflik antarlembaga. Sebaliknya, kontrol sosial harus menjadi kekuatan untuk memastikan hukum bekerja secara objektif dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Pada akhirnya, membela masyarakat bukan tentang siapa yang paling lantang mengaku sebagai pembela, melainkan siapa yang mampu mempertanggungjawabkan setiap langkahnya dengan fakta, etika dan hukum.

LBH PHIGMA DPD Jawa Timur pun menegaskan sikapnya: tetap kritis, tetap konsisten mengawal laporan masyarakat, tetapi tidak akan keluar dari koridor hukum dan prinsip profesionalitas (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp