Surabaya, Rabu (29/7/2026) –Lawkritis Id Proses penyidikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan perkembangan yang semakin signifikan. Penetapan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjadi babak baru dalam pengungkapan perkara yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., menilai penambahan jumlah tersangka menjadi empat orang merupakan indikator bahwa penyidikan berjalan secara progresif berdasarkan pengembangan alat bukti yang dimiliki penyidik. Menurutnya, perkembangan tersebut harus diikuti dengan pendalaman perkara secara menyeluruh agar seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara utuh.
Heru menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan. Ia meminta Kejati Jawa Timur terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai pengendali, koordinator, penerima manfaat maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pungutan liar tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Jawa Timur yang terus mengembangkan penyidikan. Namun perkara ini harus dibongkar secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik,” tegas Heru Satriyo.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jawa Timur, ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 diduga memiliki keterlibatan bersama tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur menjelaskan bahwa penetapan ED sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum untuk meningkatkan status hukumnya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin pelayanan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dugaan pungutan liar tersebut disebut dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.336.683.000.
Selain itu, penyidik juga menduga ED menerima uang secara langsung sebesar Rp145.000.000 dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik turut menduga ED memiliki peran dalam mengendalikan administrasi pencatatan pemasukan dan pengeluaran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar serta ikut menikmati hasil yang diduga diperoleh dari kegiatan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ED ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan pungli pelayanan perizinan Dinas ESDM Jawa Timur kini menjadi empat orang, yakni AM, OS, H, dan ED.
Dalam konferensi pers, Kejati Jawa Timur juga memaparkan perkembangan penyitaan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar mencapai Rp8.440.383.000.
Penyidik turut menyita tambahan aset senilai Rp1.953.775.900, terdiri atas uang tunai sebesar Rp1.845.099.900 serta barang berharga senilai Rp108.676.000.
Barang berharga tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS dengan nilai sekitar Rp40.676.000, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dengan nilai sekitar Rp68.000.000.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49, satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi L 1275 ABD, beserta dokumen kendaraan. Dengan demikian, total uang yang telah berhasil diamankan mencapai Rp5.540.555.040,49, di luar kendaraan dan barang berharga lainnya yang turut disita sebagai barang bukti.
Heru Satriyo menilai perkara ini harus menjadi momentum pembenahan total terhadap tata kelola pelayanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem pelayanan berbasis digital, transparansi prosedur, pengawasan internal yang efektif, peningkatan integritas aparatur, serta penguatan mekanisme pengendalian agar praktik penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi.
Selain itu, MAKI Jawa Timur mendorong Kejati Jawa Timur untuk terus menelusuri aliran dana, mengungkap pola penghimpunan pungutan, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga menerima manfaat, serta melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana apabila didukung alat bukti yang sah. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu memulihkan aset serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan perkara masih terus berlanjut. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memperkuat alat bukti, mendalami aliran dana, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
MAKI Jawa Timur memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Heru Satriyo berharap seluruh tahapan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta menghadirkan efek jera bagi setiap pihak yang nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Red).






