Home / Uncategorized / Sidang TPP Rutan Gresik Perkuat Objektivitas Pemberian Hak Integrasi, Wujudkan Pembinaan Berkeadilan Menuju Reintegrasi Sosial yang Berkualitas

Sidang TPP Rutan Gresik Perkuat Objektivitas Pemberian Hak Integrasi, Wujudkan Pembinaan Berkeadilan Menuju Reintegrasi Sosial yang Berkualitas

Gresik, Rabu (29/7/2026)Lawkritis Id Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi usulan hak integrasi bagi warga binaan sekaligus penetapan warga binaan yang akan dipercaya menjalankan tugas pada berbagai unit kerja pembinaan di lingkungan rutan.

Sidang yang digelar pada Rabu (29/7/2026) di Aula Rutan Kelas IIB Gresik dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, serta dihadiri seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Pelaksanaan sidang berlangsung secara terbuka dalam mekanisme internal, objektif, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen Rutan Gresik dalam memastikan seluruh proses pembinaan berjalan secara profesional.

Dalam agenda tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas secara menyeluruh usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Setiap usulan dikaji melalui proses evaluasi yang komprehensif dengan memperhatikan hasil pembinaan, perubahan sikap dan perilaku, tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Proses penilaian dilakukan secara cermat agar hak integrasi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana dan dinilai siap mengikuti proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.

Selain membahas usulan hak integrasi, sidang juga menetapkan sejumlah warga binaan yang dinilai layak untuk menjalankan tugas sebagai pekerja kebersihan, petugas dapur, serta tenaga pada unit Bimbingan Kerja (Bimker). Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan indikator kedisiplinan, tanggung jawab, kemampuan bekerja, integritas, serta rekam jejak selama mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

Pelibatan warga binaan dalam berbagai kegiatan kerja produktif tersebut menjadi bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan menanamkan nilai tanggung jawab, meningkatkan keterampilan, membangun etos kerja, serta mempersiapkan mereka agar memiliki bekal ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan memiliki fungsi strategis dalam memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif, profesional, dan berorientasi pada prinsip keadilan.

> “Sidang TPP bukan sekadar forum administrasi, tetapi menjadi mekanisme evaluasi yang memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya berdasarkan hasil pembinaan dan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hak integrasi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Eko Widiatmoko.

Menurutnya, pelaksanaan Sidang TPP juga merupakan implementasi nyata prinsip good governance dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Melalui mekanisme evaluasi yang akuntabel dan terukur, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan secara adil dan proporsional.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa keberhasilan program pembinaan tidak hanya diukur dari aspek keamanan, tetapi juga dari kemampuan lembaga pemasyarakatan dalam membentuk perubahan perilaku, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjadi pribadi yang produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan secara berkala juga menjadi bagian dari upaya Rutan Gresik dalam memperkuat kualitas pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, pembentukan karakter, dan peningkatan kemandirian warga binaan. Dengan proses evaluasi yang transparan dan berbasis indikator yang jelas, setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Gresik kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, akuntabel, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial sebagai bagian dari tujuan besar sistem pemasyarakatan Indonesia, yakni membentuk warga binaan yang sadar hukum, mandiri, bertanggung jawab, dan siap kembali berperan positif dalam kehidupan bermasyarakat (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp