KEDIRI – LAWKRITIS ID Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) mempertegas komitmennya dalam mengawal akuntabilitas penggunaan dana negara dengan mengintensifkan investigasi terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan seluruh pelaksanaan program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tim Investigasi LP3-NKRI menjelaskan bahwa proses pengumpulan data, dokumen, keterangan, serta verifikasi lapangan masih berlangsung. Berdasarkan hasil pemantauan sementara, tim menemukan sejumlah indikasi awal yang dinilai layak menjadi objek audit dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Indikasi tersebut meliputi dugaan pemotongan anggaran, dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis, serta dugaan adanya upaya untuk menutupi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Selain itu, LP3-NKRI juga menerima informasi mengenai dugaan pemotongan dana yang dikaitkan dengan pihak tertentu. Seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari investigasi, LP3-NKRI menilai penting dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian antara kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan dokumen administrasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, volume pekerjaan, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana APBN sebesar Rp195.000.000 pada setiap kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pendalaman investigasi saat ini difokuskan pada pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Keling, Desa Kencong, dan Desa Krenceng, Kecamatan Kepung. Ketiga lokasi tersebut dipilih berdasarkan informasi awal yang diterima Tim Investigasi LP3-NKRI dan masih menjadi objek verifikasi lebih lanjut.
LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh temuan yang diperoleh hingga saat ini masih bersifat indikatif. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pendukung sesuai dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
Selain melakukan pendalaman terhadap aspek teknis pekerjaan, tim investigasi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya pendekatan melalui oknum tertentu yang bertujuan memengaruhi independensi proses investigasi maupun peliputan media. Informasi tersebut masih didokumentasikan sebagai bagian dari bahan investigasi dan akan disampaikan kepada instansi berwenang apabila nantinya didukung bukti yang memadai.
Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Investigasi LP3-NKRI menegaskan bahwa lembaga akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
«”Kami menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan dana APBN sesuai ketentuan. Kami tidak akan pernah terintimidasi oleh tekanan ataupun pengaruh dari pihak mana pun. Apabila terdapat pihak yang berupaya menghalangi proses pengawasan, memengaruhi independensi investigasi, atau melakukan pendekatan yang tidak semestinya, dan hal tersebut didukung bukti yang cukup, maka seluruh informasi tersebut akan kami serahkan kepada aparat yang berwenang untuk diproses sesuai hukum,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.»
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, LP3-NKRI menyatakan akan menyampaikan laporan resmi beserta data, dokumentasi, dan hasil investigasi kepada Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, serta instansi berwenang lainnya agar dilakukan audit, klarifikasi, pemeriksaan, maupun langkah lanjutan sesuai kewenangan masing-masing.
Anggota Tim Investigasi LP3-NKRI, Dimas Imannu Muslim dan Abdul Rohmat, turut menegaskan bahwa integritas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan investigasi.
«”Kami tidak akan pernah terintimidasi oleh tekanan, intervensi, ataupun pengaruh dari pihak mana pun. Kami juga tidak akan mengorbankan integritas hanya karena iming-iming materi atau apa yang sering disebut sebagai ‘amplop receh’. Tugas kami adalah menyampaikan fakta dan temuan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar keduanya.»
Mereka menambahkan, apabila terdapat pihak yang berupaya menghalangi kegiatan pengawasan, melakukan intervensi terhadap proses investigasi, ataupun melakukan pendekatan yang tidak semestinya, dan hal tersebut didukung bukti yang sah, seluruh informasi akan didokumentasikan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
LP3-NKRI juga mengajak masyarakat, kelompok penerima manfaat, tokoh masyarakat, maupun pihak lain yang memiliki informasi serta bukti terkait pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan secara bertanggung jawab kepada instansi yang berwenang.
Menurut LP3-NKRI, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan sehingga setiap penggunaan dana APBN benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di akhir keterangannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana negara bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, serta prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
LP3-NKRI juga menekankan bahwa apabila hasil audit dan pemeriksaan oleh instansi berwenang nantinya menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Tim).






