Home / Uncategorized / Kekosongan Perangkat Desa di Kediri Jadi Tanda Tanya Besar, LP3-NKRI: Aturannya Sudah Ada, Lalu Apa yang Menghambat?

Kekosongan Perangkat Desa di Kediri Jadi Tanda Tanya Besar, LP3-NKRI: Aturannya Sudah Ada, Lalu Apa yang Menghambat?

KEDIRI, JAWA TIMUR —LAWKRITIS ID Kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak lagi sekadar berbicara tentang kursi jabatan yang belum terisi, tetapi mulai menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar mengenai kepastian hukum, mekanisme pengisian, serta jaminan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Hadi Susanto dari Tim LP3-NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan proses pengisian perangkat desa memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat memberikan kepastian kepada pemerintah desa maupun masyarakat.

Menurut LP3-NKRI, apabila kekosongan tersebut memang masih terjadi, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa yang menjadi penyebabnya. Jangan sampai persoalan tersebut hanya berhenti pada alasan administratif atau berkembang menjadi narasi bahwa proses pengisian harus menunggu regulasi baru.

Justru pertanyaan publik saat ini adalah: aturan mana yang sebenarnya digunakan dalam proses pengisian perangkat desa dan mengapa kekosongan masih terjadi?

ATURAN SUDAH TERSEDIA, KEPastian PROSES DIPERTANYAKAN

Berdasarkan informasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kediri, Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tercatat berstatus berlaku.

Regulasi tersebut juga mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi salah satu alasan LP3-NKRI meminta Pemkab Kediri memberikan penjelasan mengenai proses pengisian perangkat desa yang masih kosong.

Jika regulasi yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah tersedia, maka masyarakat dinilai berhak mengetahui apa yang menjadi hambatan dalam implementasinya.

Apakah persoalannya berada pada tahapan administratif?

Apakah terdapat persyaratan tertentu yang belum terpenuhi?

Apakah terdapat proses pengajuan dari desa yang masih tertahan?

Ataukah terdapat persoalan lain yang menyebabkan pengisian jabatan belum dapat dilakukan?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Bagi LP3-NKRI, perangkat desa memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perangkat desa tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menjalankan fungsi administrasi, pelayanan masyarakat, pembangunan, pemberdayaan, serta mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintahan di desa.

Karena itu, kekosongan jabatan yang berlangsung tanpa kepastian penyelesaian perlu menjadi perhatian serius.

ATURAN LAMA JANGAN DIJADIKAN CELAH PENAFSIRAN

LP3-NKRI juga menyoroti kemungkinan adanya perbedaan pemahaman mengenai penggunaan aturan lama setelah diberlakukannya regulasi baru.

Menurut Hadi Susanto, proses pengisian perangkat desa harus ditempatkan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat proses tersebut dilaksanakan, termasuk dengan memperhatikan ketentuan peralihan apabila memang terdapat mekanisme yang memungkinkan proses sebelumnya tetap dilanjutkan.

LP3-NKRI meminta agar tidak terjadi penggunaan aturan secara parsial sesuai kepentingan masing-masing pihak.

Jika aturan lama sudah dicabut, maka harus dijelaskan secara terbuka.

Jika terdapat proses lama yang masih dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan peralihan, dasar hukumnya harus dapat ditunjukkan.

Jika proses pengisian harus menggunakan aturan baru, maka mekanisme yang berlaku harus dijalankan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi tafsir yang berbeda-beda tanpa dasar hukum yang jelas.

Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya meminta kepastian.

TUJUH PERTANYAAN UNTUK PEMKAB KEDIRI

LP3-NKRI meminta Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya instansi yang membidangi pemerintahan desa, memberikan klarifikasi resmi mengenai kondisi tersebut.

Ada tujuh pertanyaan utama yang dinilai perlu dijawab secara terbuka:

1. Berapa jumlah jabatan perangkat desa yang saat ini masih kosong di Kabupaten Kediri?

2. Desa mana saja yang mengalami kekosongan perangkat desa?

3. Apa alasan atau kendala sehingga jabatan tersebut belum terisi?

4. Regulasi apa yang menjadi dasar hukum proses pengisian perangkat desa saat ini?

5. Apakah terdapat desa yang telah mengajukan proses pengisian perangkat desa tetapi belum memperoleh persetujuan atau tindak lanjut?

6. Jika memang terdapat kendala regulasi, apa dasar hukum dan penjelasan resmi mengenai kendala tersebut?

7. Sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian penyelesaian?

LP3-NKRI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Kediri. Hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung transparan, tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

JANGAN SAMPAI KEKOSONGAN MENJADI NORMAL BARU

Bagi LP3-NKRI, kekosongan perangkat desa tidak boleh dibiarkan menjadi kondisi yang dianggap biasa.

Apabila terdapat jabatan yang kosong karena proses administratif, maka proses tersebut harus mempunyai tahapan yang jelas.

Apabila terdapat kendala hukum, dasar hukumnya harus dijelaskan.

Apabila terdapat hambatan teknis, solusinya harus disampaikan.

Dan apabila proses pengisian memang sedang berjalan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut telah dilakukan.

Pemerintahan desa membutuhkan perangkat yang memadai untuk memastikan berbagai urusan masyarakat dapat ditangani dengan baik.

Mulai dari administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat hingga pelaksanaan program-program pemerintah di tingkat desa.

Karena itu, ketidakjelasan mengenai pengisian perangkat desa jangan sampai berdampak pada masyarakat sebagai penerima pelayanan.

PEMKAB KEDIRI DIMINTA BUKA INFORMASI SECARA TERANG

LP3-NKRI meminta Pemkab Kediri tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang hanya melalui asumsi atau informasi dari mulut ke mulut.

Pemerintah daerah dinilai perlu mengambil langkah sederhana namun penting: memberikan penjelasan resmi.

Sampaikan aturan yang digunakan.

Jelaskan mekanisme pengisian.

Terangkan kendala jika memang ada.

Berikan data mengenai jumlah kekosongan.

Dan sampaikan langkah serta target penyelesaiannya.

Keterbukaan tersebut akan memberikan kepastian kepada pemerintah desa sekaligus mengurangi ruang munculnya berbagai spekulasi di masyarakat.

PADA AKHIRNYA, MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN KEPASTIAN

Persoalan kekosongan perangkat desa pada akhirnya bukan sekadar urusan internal pemerintahan.

Di balik setiap jabatan yang kosong terdapat tugas pemerintahan yang harus tetap berjalan dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Karena itu, kepastian hukum dan kepastian pelayanan harus berjalan beriringan.

Hadi Susanto dari Tim LP3-NKRI menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap persoalan tersebut.

LP3-NKRI juga membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kediri maupun pihak-pihak terkait. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi dan pemberitaan tetap berimbang berdasarkan fakta.

Kini pertanyaan publik semakin sederhana, tetapi membutuhkan jawaban yang tegas:

Jika aturannya sudah ada, apa yang menghambat?

Jika prosesnya sudah berjalan, sampai di mana?

Jika ada kendala, apa dasar hukumnya?

Dan jika jabatan masih kosong, kapan akan diselesaikan?

Sebab pemerintahan desa tidak boleh berjalan dalam ketidakpastian. Yang dipertaruhkan bukan hanya kelengkapan struktur pemerintahan, tetapi kualitas pelayanan dan hak masyarakat Kabupaten Kediri untuk memperoleh pemerintahan yang transparan, efektif, profesional, serta berdasarkan hukum (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp