SIDOARJO –LAWKRITIS ID Minggu (26/7/26) Setelah menyuarakan dugaan persoalan legalitas pembangunan arena padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Sidoarjo, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kini memperluas pengawasan terhadap keberadaan Infesta Boutique Hotel yang juga berdiri di kawasan permukiman tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap dugaan kepatuhan perizinan dan tata kelola pembangunan di kawasan hunian.
Menurut keterangan yang disampaikan MAKI Jatim, perhatian terhadap Infesta Boutique Hotel muncul setelah tim melakukan penelusuran awal yang menemukan informasi mengenai dugaan belum terpenuhinya salah satu persyaratan administratif dalam proses perizinan, yakni persetujuan dari warga yang terdampak. Klaim tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
MAKI Jatim menilai bahwa setiap pembangunan usaha yang berada di kawasan permukiman semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk apabila terdapat persyaratan berupa persetujuan masyarakat sekitar sesuai regulasi yang berlaku.
Hasil penelusuran Tim Litbang MAKI Jatim mengungkap adanya keterangan dari salah seorang tokoh masyarakat Perumahan Permata Juanda, Trikora, yang rumahnya berada tepat di depan bangunan hotel tersebut. Dalam keterangannya kepada tim, ia menyatakan bahwa pada saat proses pembangunan berlangsung dirinya mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah ataupun dimintai persetujuan terkait pendirian hotel tersebut.
Selain itu, tim juga mengaku memperoleh informasi serupa dari sejumlah warga lain di sekitar lokasi yang menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan dalam proses pendirian Infesta Boutique Hotel. Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Berdasarkan temuan awal tersebut, MAKI Jatim menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda serta kepada Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk meminta penjelasan dan melakukan penelusuran terhadap kelengkapan dokumen perizinan maupun kesesuaian pembangunan hotel tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, mengatakan bahwa pihaknya berkepentingan memastikan seluruh pembangunan di kawasan permukiman berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak sosial bagi masyarakat.
Menurut Heru, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan keterbatasan fasilitas parkir kendaraan di hotel tersebut sehingga kendaraan tamu disebut menggunakan ruas jalan lingkungan perumahan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian apabila memang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun standar penyelenggaraan usaha.
Selain persoalan parkir, MAKI Jatim juga menyoroti aktivitas keluar masuk tamu hotel yang berada di lingkungan permukiman. Organisasi tersebut menyampaikan kekhawatiran mengenai aspek keamanan lingkungan apabila pengelolaannya tidak dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak pengelola kawasan maupun sistem keamanan setempat. Pernyataan ini merupakan pandangan MAKI Jatim mengenai potensi risiko dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Heru juga berpendapat bahwa apabila benar terdapat persyaratan persetujuan warga yang belum dipenuhi, maka kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
MAKI Jatim menegaskan bahwa langkah yang ditempuh saat ini masih berupa upaya meminta klarifikasi dan mendorong audit administrasi terhadap proses perizinan. Organisasi tersebut menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan hukum kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Infesta Boutique Hotel, PT Surya Inti Permata Juanda, maupun Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan MAKI Jatim. Apabila klarifikasi dari pihak-pihak tersebut telah diperoleh, informasi tersebut penting untuk dimuat agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
MAKI Jatim berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan administratif dapat memberikan kepastian mengenai legalitas pembangunan serta memastikan seluruh kegiatan usaha di kawasan hunian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan iklim investasi yang sehat (Red).






