SURABAYA, Selasa (11/8/2026) //LAWKRITIS ID Polemik harga paket seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Setelah menilai respons pemangku kebijakan di tingkat daerah belum memberikan jawaban yang memadai, Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) mengambil langkah lebih jauh dengan menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan atau mark-up harga paket seragam yang disebut dibebankan kepada peserta didik di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto.
Penyerahan berkas dilakukan langsung Koordinator APPI Sumidi, didampingi Tawi, Ketua RAKSI sekaligus perwakilan aliansi. Mereka meminta persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada perdebatan atau saling lempar tanggung jawab, melainkan diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang objektif.
Bagi APPI, langkah membawa perkara ini ke Ombudsman merupakan konsekuensi dari munculnya keresahan masyarakat dan belum adanya penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian.
“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini. Selama ini, respons pemerintah daerah dan legislatif di tingkat kabupaten terkesan setengah hati, bahkan mengabaikan suara masyarakat yang dirugikan. Padahal, bukti-bukti awal yang kami miliki sudah sangat jelas,” tegas Sumidi seusai menyerahkan laporan.
Harga Rp956 Ribu hingga Rp1 Juta Jadi Titik Sorotan
APPI menyebut berdasarkan data yang mereka himpun, harga paket seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto berada pada kisaran Rp956.000 hingga Rp1.000.000 per siswa.
Besaran tersebut menjadi titik kritis yang menurut APPI harus diuji secara transparan. Bukan hanya soal nominal akhir yang dibayarkan orang tua, tetapi juga mengenai bagaimana angka tersebut terbentuk.
APPI mendorong pemeriksaan terhadap komponen harga, mekanisme pengadaan, dasar penetapan harga, pihak-pihak yang terlibat, serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyediaan paket seragam.
Sebab, menurut APPI, tingginya harga belum dengan sendirinya membuktikan adanya mark-up. Namun, dugaan tersebut harus dapat diuji melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme pengadaan secara objektif.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya penggelembungan harga atau penyimpangan, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah tata kelola pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi wali murid.
Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata telah sesuai aturan dan harga dapat dipertanggungjawabkan, APPI menyatakan hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian dan menjawab keresahan publik.
APPI: Pendidikan Jangan Berubah Menjadi Beban Komersial
APPI menempatkan persoalan seragam dalam konteks yang lebih luas, yakni prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
Menurut aliansi tersebut, orang tua siswa berhak mengetahui secara jelas dasar pengenaan biaya yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah, termasuk ketika terdapat kewajiban atau pembelian paket seragam.
“Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Bersama kita kawal keadilan untuk masa depan anak bangsa,” ujar Sumidi.
APPI juga menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang mereka jadikan salah satu pijakan dalam laporan, khususnya mengenai larangan penjualan seragam atau bahan seragam sekolah oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan pendidikan.
Karena itu, APPI meminta agar kebijakan terkait seragam sekolah dibuka secara terang kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi, dugaan konflik kepentingan, maupun ketidakjelasan mengenai siapa yang menentukan harga dan bagaimana prosesnya berlangsung.
Empat Tuntutan Dibawa ke Ombudsman
Dalam laporan yang diserahkan, APPI menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik mark-up harga paket seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.
Kedua, meminta audit dan evaluasi terhadap proses penentuan harga, termasuk menelusuri dasar perhitungan, komponen biaya, mekanisme pengadaan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Ketiga, meminta adanya pemulihan hak wali murid apabila pemeriksaan resmi membuktikan terdapat kerugian akibat kebijakan atau mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Keempat, mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, adil, dan tidak mengarah pada praktik komersialisasi yang membebani masyarakat.
APPI juga mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar laporan, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta ketentuan yang berkaitan dengan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia.
Kini Bola Berada di Ombudsman Jatim
APPI menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, mereka meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji seluruh dugaan berdasarkan dokumen dan fakta.
Aliansi tersebut meminta pemerintah daerah, sekolah, komite sekolah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kebijakan seragam untuk membuka data apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Transparansi dinilai menjadi kunci agar persoalan tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.
Jika harga paket seragam memang ditetapkan melalui mekanisme yang sah, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka pemeriksaan Ombudsman dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau persoalan lain sesuai kewenangan Ombudsman, APPI meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, laporan telah diserahkan. Publik menunggu apakah dugaan yang dipersoalkan APPI akan memperoleh jawaban yang terang melalui pemeriksaan resmi.
Bagi APPI, persoalan seragam bukan sekadar tentang Rp956 ribu atau Rp1 juta yang dibayarkan setiap siswa. Persoalan ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan ketika kebijakan pendidikan menyangkut beban ekonomi masyarakat?
Dengan laporan tersebut, APPI berharap Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebab bagi mereka, pendidikan adalah hak publik yang harus dijaga integritasnya—bukan ruang abu-abu yang membuat orang tua siswa bertanya-tanya ke mana uang mereka mengalir dan atas dasar apa setiap rupiah harus dibayarkan.
(Tim Media)






