MOJOKERTO, //LAWKRITIS ID Polemik pengadaan kain seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Menjelang aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya membuka ruang mediasi dengan Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI).
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/8/2026) sore, menghasilkan sejumlah komitmen penting. Salah satu poin paling menonjol adalah pernyataan Inspektorat Kabupaten Mojokerto bahwa pemeriksaan terhadap sampel sejumlah SMP Negeri menemukan adanya bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam.
Temuan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto untuk menjadi dasar tindak lanjut.
Yang tak kalah penting, pemerintah daerah memberikan jaminan bahwa selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar akan dikembalikan kepada wali murid setelah proses pemeriksaan dan pelaporan LHP selesai.
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan APPI, antara lain Kasiono, S.Pd., M.Si. selaku Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Sumidi, S.Sos. selaku Ketua LP3-NKRI, Tawi selaku Ketua Raksi, Moh. Taufikurohman selaku Pengurus FKI1 Jawa Timur, serta Suwarti selaku Ketua Srikandi.
Sementara dari unsur Pemkab Mojokerto hadir Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi, Kepala Dinas Pendidikan Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., Kepala Bakesbangpol Eddy Taufiq, S.STP., M.KP., serta Irbansus Wastutik Muryati, SP., M.Agr.
Dua Bulan Pengawasan APPI Berujung Meja Mediasi
Dalam pertemuan tersebut, Kasiono memaparkan perjalanan pengawasan sosial yang dilakukan APPI selama kurang lebih dua bulan.
Rencana aksi damai yang semula akan digelar pada 19 Agustus merupakan langkah yang ditempuh APPI setelah menilai sejumlah surat resmi yang telah disampaikan kepada pihak terkait belum memberikan penyelesaian sesuai harapan.
APPI kemudian membawa tiga tuntutan utama ke dalam forum mediasi.
Pertama, transparansi audit, dengan meminta keterbukaan serta penyerahan LHP terkait pengadaan kain seragam SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto.
Kedua, pengembalian selisih harga, melalui instruksi resmi agar selisih harga kain seragam yang dinilai tidak wajar dikembalikan kepada wali murid.
Ketiga, pembersihan praktik culas, dengan menolak segala bentuk intimidasi serta dugaan percobaan suap oleh oknum tertentu yang dikaitkan dengan persoalan pengadaan kain seragam.
Lebih dari 10 SMP Negeri Masuk Pemeriksaan
Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel pada lebih dari 10 SMP Negeri dari total 41 lembaga di Kabupaten Mojokerto.
Dari pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyampaikan adanya bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam proses pengadaan kain seragam.
Hasil pemeriksaan tersebut belum berhenti pada pernyataan awal. Seluruh temuan akan dituangkan ke dalam LHP yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
LHP tersebut nantinya menjadi dokumen penting untuk menentukan bentuk tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan pengadaan kain seragam yang telah menuai sorotan masyarakat.
Selisih Uang Wali Murid Dijamin Dikembalikan
Komitmen pengembalian uang menjadi salah satu hasil paling penting dalam mediasi tersebut.
Inspektorat Kabupaten Mojokerto menjamin bahwa sekolah wajib mengembalikan selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar kepada wali murid setelah hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut agar dana benar-benar diterima orang tua atau wali siswa yang berhak.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya diarahkan pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh langsung hak masyarakat yang telah mengeluarkan biaya untuk kebutuhan kain seragam sekolah.
Sekolah Bakal Dilarang Menjual Kain Seragam
Pemkab Mojokerto juga menyampaikan kebijakan baru untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Mulai tahun ajaran mendatang, sekolah dilarang menjual kain seragam dalam bentuk apa pun. Pengadaan kebutuhan seragam sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing orang tua atau wali murid.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sekaligus memberikan ruang lebih besar kepada orang tua untuk menentukan sendiri kebutuhan seragam bagi anak-anak mereka.
Aksi 19 Agustus Ditunda, Bukan Dibatalkan
Setelah mempertimbangkan hasil mediasi serta jaminan dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, APPI akhirnya sepakat menunda aksi unjuk rasa damai yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun, APPI menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan berarti persoalan telah selesai.
Kasiono menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian, terutama terkait penerbitan LHP, pengembalian selisih uang kepada wali murid, serta penerapan kebijakan larangan sekolah menjual kain seragam.
«“Kami menghargai iktikad Pemkab Mojokerto yang akhirnya secara terbuka mengakui adanya penyimpangan dan berkomitmen mengembalikan uang para wali murid. Namun kami tegaskan, ini adalah penundaan, bukan pembatalan. Jika jaminan yang diberikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan tidak ditepati, APPI akan kembali turun ke jalan menggelar aksi massa dengan kekuatan penuh,” tegas Kasiono, S.Pd., M.Si.»
Kini Komitmen Pemkab Mojokerto Masuk Tahap Pembuktian
Mediasi antara APPI dan Pemkab Mojokerto menjadi titik balik dalam polemik pengadaan kain seragam. Temuan Inspektorat membuat persoalan tersebut memasuki fase baru, yakni tahap pembuktian dan tindak lanjut.
Setidaknya ada tiga agenda utama yang kini menjadi sorotan publik: penyelesaian LHP, pengembalian selisih uang kepada wali murid, dan penerapan larangan sekolah menjual kain seragam.
Ketiganya akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen pemerintah daerah benar-benar diwujudkan dalam tindakan konkret.
Aksi massa memang ditunda. Namun pengawasan APPI belum berakhir.
Kini perhatian publik tertuju pada proses setelah mediasi. Apakah temuan pemeriksaan Inspektorat akan segera ditindaklanjuti? Apakah selisih uang yang dinilai tidak wajar benar-benar kembali kepada wali murid? Dan apakah larangan sekolah menjual kain seragam benar-benar diterapkan mulai tahun ajaran mendatang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah polemik seragam Mojokerto benar-benar menemukan jalan penyelesaian atau justru kembali memantik gelombang tuntutan baru.
Untuk sementara, jalanan memang kembali tenang. Tetapi pengawasan tetap berjalan, dan janji pengembalian uang wali murid kini menunggu pembuktian melalui tindakan nyata (Smd).






