LAMONGAN – LAWKRITIS ID Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar penting bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 419 narapidana menerima Remisi Umum, sementara delapan di antaranya langsung mengakhiri masa pidana dan dinyatakan bebas.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan Andi Hasyim mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang mampu menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan,” kata Andi Hasyim seusai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lamongan, Senin (17/8/2026).
Namun, bagi delapan warga binaan yang langsung bebas, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Kebebasan tersebut menjadi kesempatan untuk kembali kepada keluarga dan membangun kehidupan baru di tengah masyarakat.
Andi Hasyim secara khusus berpesan agar delapan penerima remisi yang langsung bebas mampu menjaga kesempatan tersebut dengan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa berakhirnya masa pidana bukan berarti berakhir pula proses perubahan. Justru setelah kembali ke masyarakat, para mantan warga binaan dituntut mampu membuktikan bahwa proses pembinaan selama berada di lapas telah menjadi bekal untuk menjalani kehidupan secara lebih baik.
Remisi Diharapkan Menjadi Energi Perubahan
Bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, momentum kemerdekaan juga diharapkan menjadi pemicu untuk terus memperbaiki diri. Proses pembinaan yang dijalani selama berada di Lapas Kelas IIB Lamongan perlu dipandang sebagai kesempatan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Andi Hasyim berharap semangat kemerdekaan mampu memberikan dorongan positif kepada seluruh warga binaan untuk meninggalkan perilaku buruk, mengembangkan kemampuan, serta mempersiapkan kemandirian.
“Saya berharap semangat kemerdekaan menjadi energi positif bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah, berkarya, dan mempersiapkan diri agar mampu hidup mandiri serta diterima kembali di masyarakat,” katanya.
Pemberian Remisi Umum ini memperlihatkan bahwa pembinaan pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga pada proses mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara bertanggung jawab.
Bagi keluarga delapan penerima remisi yang langsung bebas, momentum 17 Agustus tahun ini tentu memiliki makna yang berbeda. Di tengah perayaan kemerdekaan bangsa, mereka mendapatkan kesempatan untuk kembali berkumpul dengan orang-orang terdekat dan menata ulang kehidupan.
Sementara bagi 411 penerima remisi lainnya yang masih menjalani masa pidana, pengurangan hukuman tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus mempertahankan perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Pada akhirnya, remisi kemerdekaan di Lapas Kelas IIB Lamongan bukan semata tentang berkurangnya masa hukuman. Lebih jauh, remisi menjadi pesan bahwa perubahan memiliki ruang, kesempatan kedua tetap terbuka, dan setiap warga binaan memiliki peluang untuk mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Delapan orang pulang pada hari kemerdekaan. Ratusan lainnya melanjutkan proses pembinaan. Semuanya membawa satu pesan yang sama: kemerdekaan harus menjadi momentum untuk berubah, mandiri, dan tidak kembali pada kesalahan yang sama (Dd).






