Home / Uncategorized / Benteng Pengawasan Nasional Kian Kokoh! Kakanwil DJBC Jatim I Tegaskan Sinergi Bea Cukai dan BPOM Perangi Obat Ilegal, Hampir 100 Ribu Tablet OOT Dimusnahkan Demi Selamatkan Generasi Muda Indonesia

Benteng Pengawasan Nasional Kian Kokoh! Kakanwil DJBC Jatim I Tegaskan Sinergi Bea Cukai dan BPOM Perangi Obat Ilegal, Hampir 100 Ribu Tablet OOT Dimusnahkan Demi Selamatkan Generasi Muda Indonesia

SURABAYA, –LAWKRITIS ID Komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran obat ilegal kembali ditunjukkan melalui sinergi lintas instansi yang semakin solid. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, menghadiri kegiatan pemusnahan 97.676 tablet Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal yang diselenggarakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya, Kamis (6/8/2026). Kehadiran Rusman Hadi menegaskan dukungan penuh Bea Cukai terhadap penguatan pengawasan arus barang serta penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan aparat menggagalkan pengiriman obat ilegal yang mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol, dua jenis Obat-Obat Tertentu yang kerap disalahgunakan karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, penurunan fungsi kognitif, hingga berbagai dampak serius terhadap kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. Berdasarkan estimasi Balai Besar POM di Surabaya, keberhasilan menggagalkan distribusi obat ilegal tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar, khususnya di Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan fisik, mental, serta masa depan mereka.

Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama sejumlah pimpinan instansi strategis, yakni General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan peredaran obat ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu institusi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi yang terintegrasi antara BPOM, Bea Cukai, aparat penegak hukum, TNI, BNN, BIN, pengelola bandara, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh instansi dalam mengawasi lalu lintas barang dan menutup setiap celah yang dimanfaatkan jaringan peredaran obat ilegal.

> “Bea Cukai berkomitmen memperkuat sinergi bersama BPOM, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah masuk maupun beredarnya barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat. Perlindungan terhadap generasi muda merupakan tanggung jawab bersama, sehingga pengawasan dan kolaborasi harus terus diperkuat agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” ujar Rusman Hadi.

Menurutnya, fungsi Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepabeanan dan penerimaan negara, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan terhadap barang-barang yang berisiko tinggi, termasuk obat-obatan ilegal.

Kasus tersebut bermula dari operasi Lanudal Juanda yang berhasil menggagalkan pengiriman paket obat ilegal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya melalui Bandara Internasional Juanda. Paket tersebut diketahui akan dikirim menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan laboratorium, penyidikan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut memiliki arti strategis karena penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yudi.

Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol maupun Trihexyphenidyl dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, perubahan perilaku, penurunan kemampuan berpikir, hingga meningkatkan risiko tindakan kriminal akibat efek penyalahgunaannya.

BPOM memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak memiliki peluang kembali beredar di masyarakat. Selain itu, penyelidikan terhadap pemasok, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut akan terus dikembangkan.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan obat ilegal.

Sebagai langkah edukatif, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Masyarakat juga diminta membeli obat hanya di apotek atau toko obat berizin, sementara penggunaan obat keras wajib berdasarkan resep dokter. Legalitas produk dapat diperiksa melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile.

Kehadiran Rusman Hadi dalam kegiatan tersebut semakin mempertegas komitmen DJBC Jawa Timur I dalam mendukung pengawasan terpadu terhadap arus barang dan memperkuat kolaborasi nasional melawan peredaran obat ilegal. Sinergi antara BPOM, Bea Cukai, TNI, BNN, BIN, pengelola bandara, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang semakin efektif, adaptif, dan responsif terhadap berbagai modus kejahatan.

Keberhasilan menggagalkan distribusi hampir 100 ribu tablet obat ilegal senilai lebih dari Rp540 juta bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan investasi strategis dalam melindungi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Melalui kolaborasi yang semakin kuat, pemerintah berharap ruang gerak jaringan obat ilegal terus dipersempit, sementara generasi muda Indonesia semakin terlindungi untuk tumbuh menjadi generasi yang sehat, produktif, berintegritas, dan siap mewujudkan Indonesia Emas 2045 (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp