SURABAYA, Selasa (4/8/2026) – LAWKRITIS ID Rencana penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya mulai menjadi perhatian serius Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Organisasi tersebut menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap aspek kepatuhan administrasi, legalitas penyelenggaraan, serta regulasi keimigrasian yang berkaitan dengan pelaksanaan pameran pendidikan internasional tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima MAKI Jatim, kegiatan tersebut akan diikuti sekitar 48 perguruan tinggi dari Taiwan dengan perkiraan kedatangan 80 hingga 100 warga negara asing (WNA) dari Taiwan sebagai peserta maupun perwakilan institusi pendidikan.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru, menyatakan bahwa kehadiran puluhan WNA dalam kegiatan pameran pendidikan harus sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk terkait dokumen perjalanan, izin tinggal, serta jenis visa yang digunakan.
Menurut MAKI Jatim, peserta asing yang datang untuk mengikuti kegiatan pameran pendidikan wajib memenuhi ketentuan keimigrasian sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penggunaan Visa Bisnis kategori C11, apabila memang jenis kegiatan yang dilakukan masuk dalam klasifikasi visa tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan keimigrasian Indonesia. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta agar seluruh proses administrasi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan visa, MAKI Jatim juga menyoroti aspek penyelenggaraan kegiatan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa penyelenggara atau Event Organizer (EO) yang melaksanakan pameran harus memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara profesional di bidang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), termasuk memiliki sertifikasi yang diterbitkan lembaga atau instansi berwenang.
Menurut MAKI Jatim, penyelenggara juga harus berbadan hukum di wilayah Jawa Timur serta memiliki kompetensi sebagai penyelenggara pameran. Organisasi tersebut juga menyampaikan pandangan bahwa pelaksanaan kegiatan pameran di Indonesia seharusnya tidak diselenggarakan secara langsung oleh pihak asing tanpa melibatkan penyelenggara yang memenuhi ketentuan hukum nasional.
Selain aspek tersebut, MAKI Jatim menilai bahwa seluruh proses perizinan kegiatan juga harus dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk rekomendasi dan izin dari aparat kepolisian apabila memang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan peserta internasional.
Di sisi lain, MAKI Jatim juga mempertanyakan keterkaitan penyelenggaraan pameran pendidikan tersebut dengan pemangku kepentingan di sektor pendidikan di Jawa Timur. Organisasi tersebut menyampaikan pertanyaan mengenai bentuk koordinasi antara penyelenggara dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta sejauh mana keterlibatan perguruan tinggi di Jawa Timur dalam kegiatan yang menghadirkan puluhan universitas dari Taiwan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Heru mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat tugas khusus kepada Koordinator Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk melakukan penelusuran terhadap sejumlah aspek yang dinilai penting.
Penelusuran tersebut, menurutnya, meliputi pemeriksaan mengenai jenis visa yang digunakan oleh para peserta asing ketika memasuki wilayah Indonesia, termasuk memastikan apakah penggunaan visa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, tim investigasi juga diminta melakukan verifikasi terhadap legalitas penyelenggara pameran, termasuk mengecek apakah Event Organizer yang digunakan benar-benar telah memiliki sertifikasi MICE dan memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara kegiatan pameran berskala internasional.
Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim akan terus mengawal penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa organisasinya membuka kemungkinan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum bertepatan dengan pelaksanaan pameran apabila terdapat persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Menurut Heru, aksi tersebut direncanakan akan melibatkan ratusan pengurus dan anggota MAKI Jatim sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, MAKI Jatim menyebut bahwa pengawasan mereka tidak hanya berkaitan dengan persoalan izin penyelenggaraan kegiatan, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang mengatur pelaksanaan pameran internasional di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, disebutkan bahwa rekomendasi perizinan dari Polrestabes Surabaya dikabarkan telah diterbitkan. Namun demikian, MAKI Jatim menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan hingga kegiatan berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026, pihak Event Organizer, maupun instansi pemerintah terkait mengenai tanggapan atas pernyataan MAKI Jatim tersebut. Oleh karena itu, informasi dan pandangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak MAKI Jatim dan masih terbuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan (Red).






