SURABAYA, Selasa (4/8/2026) – LAWKRITIS ID Polemik menjelang penyelenggaraan The Future Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 terus berkembang dan memunculkan perdebatan di ruang publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur secara terbuka mempertanyakan proses penerbitan rekomendasi izin penyelenggaraan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Sheraton Hotel Surabaya, dengan menyoroti aspek legalitas penyelenggara, kepatuhan administrasi, serta dugaan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Menurut MAKI Jawa Timur, pameran pendidikan internasional tersebut akan menghadirkan sekitar 48 perguruan tinggi dari Taiwan dengan estimasi kehadiran 80 hingga 100 warga negara asing. Besarnya skala kegiatan dinilai memerlukan proses verifikasi yang menyeluruh agar seluruh persyaratan hukum, administrasi, keimigrasian, perpajakan, dan ketentuan teknis lainnya dipastikan telah dipenuhi sebelum kegiatan berlangsung.
Dalam keterangannya, MAKI Jawa Timur menyebut bahwa penyelenggara kegiatan adalah Ikatan Cendekia Alumni Taiwan Indonesia (ICATI) Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi tersebut, ICATI Jawa Timur berstatus sebagai organisasi berbentuk perkumpulan. Atas dasar itu, MAKI meminta adanya penjelasan dari instansi terkait mengenai kesesuaian status penyelenggara dengan mekanisme penyelenggaraan kegiatan internasional serta pemenuhan kewajiban administrasi yang berlaku.
Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai rekomendasi izin yang diterbitkan oleh bagian perizinan kepolisian seharusnya didasarkan pada pemeriksaan yang komprehensif terhadap identitas penyelenggara, dokumen pendukung, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang mengatur penyelenggaraan kegiatan internasional.
Menurut Heru, transparansi proses verifikasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
«”Kami mempertanyakan apakah seluruh tahapan verifikasi telah dilakukan secara menyeluruh. Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila masih terdapat aspek yang memerlukan penyempurnaan atau klarifikasi, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Heru.»
Heru menjelaskan bahwa informasi mengenai status penyelenggara diperoleh setelah dirinya bertemu dengan Lani, salah seorang pengurus ICATI Jawa Timur, di kantor organisasi tersebut di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, MAKI Jawa Timur meyakini bahwa ICATI bertindak sebagai penyelenggara kegiatan THEFI 2026.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, MAKI Jawa Timur juga melakukan komunikasi dengan pihak Sheraton Hotel Surabaya selaku lokasi penyelenggaraan kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, organisasi itu menyampaikan rencana untuk menggelar aksi penyampaian pendapat secara damai sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Selain itu, MAKI menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang sah.
Heru menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan publik yang melibatkan peserta internasional dan bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
«”Kami mendukung seluruh kegiatan pendidikan internasional yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun setiap penyelenggaraan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung fakta dan alat bukti yang sah, tentu harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.»
Di sisi lain, rekomendasi izin keramaian yang diterbitkan oleh kepolisian pada prinsipnya merupakan bagian dari mekanisme pengamanan kegiatan masyarakat. Rekomendasi tersebut tidak serta-merta menjadi penilaian terhadap aspek perpajakan, bentuk badan hukum penyelenggara, maupun kepatuhan terhadap seluruh regulasi sektoral lainnya. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, ICATI Jawa Timur, maupun panitia penyelenggara THEFI 2026 belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan MAKI Jawa Timur. Selain itu, belum terdapat putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum atau lembaga berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun kerugian negara terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut (Red).






