Home / Pendidikan / Inspektorat Dalami Laporan LIPPI Jatim soal Dugaan Selisih Harga Seragam SMP Negeri Mojokerto, Bukti Lengkap Diserahkan dan Hak Wali Murid Diminta Dipulihkan

Inspektorat Dalami Laporan LIPPI Jatim soal Dugaan Selisih Harga Seragam SMP Negeri Mojokerto, Bukti Lengkap Diserahkan dan Hak Wali Murid Diminta Dipulihkan

MOJOKERTO //LAWKRITIS ID Proses penanganan laporan dugaan ketidakwajaran harga paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto memasuki tahapan penting. Inspektorat Kabupaten Mojokerto mulai melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Independent Pemantau Pendidikan Indonesia (DPW LIPPI) Jawa Timur dengan menggelar forum permintaan informasi, memeriksa keterangan pelapor, serta menerima dokumen dan barang bukti sebagai bahan verifikasi awal.

Agenda resmi tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basuni No. 19C, Kecamatan Sooko. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan resmi DPW LIPPI Jawa Timur tertanggal 9 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Nomor: 700.1.2/1402/416-060/2026 tentang permintaan informasi.

Pertemuan dipimpin oleh Irbansus Wastutik Muryati, S.P., M.Agr. bersama tim pemeriksa Inspektorat. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Wilayah Jatim LIPPI Kasiono, S.Pd., M.Si., jajaran pengurus LIPPI Jatim, Ketua LP3-NKRI, Ketua RAKSI, serta sejumlah unsur masyarakat yang selama ini aktif mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Dalam sambutannya, pihak Inspektorat menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah. Seluruh keterangan, dokumen, dan barang bukti yang diterima akan dipelajari secara objektif sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Empat Aspek Dugaan Menjadi Materi Pendalaman

Dalam forum tersebut, Ketua Wilayah Jatim LIPPI, Kasiono, memaparkan hasil investigasi lembaganya yang menurutnya menunjukkan empat aspek penting yang perlu mendapat perhatian Inspektorat.

Aspek pertama menyangkut transparansi administrasi keuangan. Menurut LIPPI Jatim, paket seragam ditawarkan dengan harga Rp956.000 tanpa disertai rincian harga setiap item. Selain itu, transaksi disebut tidak dilengkapi kuitansi resmi yang mencantumkan identitas penjual maupun pihak yang bertanggung jawab.

Aspek kedua berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran harga. Berdasarkan hasil survei pembanding di sejumlah toko, antara lain Toko Flores dan Zahra Border, LIPPI Jatim memperkirakan harga paket seragam dengan spesifikasi yang dinilai setara berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp600.000. Dari hasil pembandingan tersebut, LIPPI Jatim menduga terdapat selisih harga sekitar Rp356.000 hingga Rp500.000 untuk setiap siswa.

Aspek ketiga menyangkut dugaan tekanan psikologis terhadap orang tua siswa. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan LIPPI Jatim, sebagian wali murid disebut merasa harus membeli paket seragam yang telah ditentukan karena khawatir anak mereka akan merasa minder atau mengalami perlakuan berbeda pada awal kegiatan belajar.

Aspek keempat berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Kasiono, apabila terdapat keterlibatan sekolah maupun komite sekolah dalam menentukan sekaligus menyediakan paket seragam, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sebagaimana menjadi bagian dari materi laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat.

Dokumen dan Sampel Fisik Diserahkan kepada Tim Pemeriksa

Untuk memperkuat laporan, LIPPI Jatim menyerahkan sejumlah dokumen serta barang bukti kepada tim pemeriksa.

Bukti tersebut meliputi hasil survei harga, daftar pembanding dari beberapa toko, nota pembelian, dokumentasi investigasi lapangan, serta contoh fisik kain seragam sekolah yang dibandingkan dengan produk sejenis yang dibeli secara mandiri dengan harga lebih rendah namun menurut LIPPI Jatim memiliki kualitas yang setara.

Menurut Kasiono, seluruh dokumen tersebut disusun sebagai bahan pendukung agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis data yang dapat diverifikasi.

LIPPI Jatim Minta Pemulihan Hak Ekonomi Wali Murid

Selain meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, LIPPI Jatim juga mendorong agar Inspektorat memberikan perhatian terhadap dampak ekonomi yang dialami para wali murid apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran.

Menurut Kasiono, apabila selisih harga tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka dana yang telah dibayarkan masyarakat semestinya dikembalikan kepada wali murid sebagai bentuk pemulihan hak.

«”Kasihan masyarakat kita. Dari investigasi yang kami temukan, banyak wali murid yang terpaksa harus menggadaikan motor, menjual ternak, mencari utang sana-sini, bahkan hingga saat ini ada yang belum bisa membayar karena benar-benar belum punya uang,” ujar Kasiono di hadapan tim pemeriksa.»

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administrasi pengadaan, melainkan juga menyentuh persoalan keadilan sosial karena biaya pendidikan menjadi beban yang cukup berat bagi sebagian keluarga.

Inspektorat Pastikan Pemeriksaan Berjalan Sesuai Prosedur

Menanggapi seluruh pemaparan tersebut, tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen, keterangan, serta barang bukti yang telah diterima sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan.

Inspektorat menegaskan bahwa proses pendalaman akan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap informasi yang diterima akan dianalisis melalui mekanisme pemeriksaan untuk memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas proses pengawasan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan pembiayaan pendidikan. LIPPI Jatim berharap proses pendalaman oleh Inspektorat mampu memberikan kejelasan atas dugaan yang telah disampaikan sekaligus menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pengadaan kebutuhan pendidikan di Kabupaten Mojokerto.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto masih berlangsung. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai hasil pemeriksaan selesai dan diumumkan secara resmi oleh instansi yang berwenang (Smd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp