MOJOKERTO //LAWKRITIS ID Polemik pengadaan paket seragam di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto memasuki fase yang semakin krusial. Setelah berbagai keluhan sebelumnya berkembang di media sosial maupun forum komunikasi antarwali murid, kini perjuangan masyarakat bergeser ke jalur administratif yang lebih formal. Sejumlah perwakilan orang tua/wali murid secara resmi menyerahkan Surat Tuntutan Transparansi dan Klaim Pengembalian Selisih Harga (Refund) kepada pihak sekolah beserta komite sekolah.
Surat tersebut telah diterima secara resmi dengan bukti penerimaan administrasi. Langkah ini dipandang sebagai bentuk penggunaan hak masyarakat untuk meminta keterbukaan informasi, akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, serta kepastian hukum atas transaksi yang melibatkan dana yang berasal dari wali murid.
Masuknya surat tuntutan tersebut menjadi babak baru dalam dinamika pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto. Para wali murid berharap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka melalui dialog yang konstruktif, disertai penjelasan yang objektif mengenai mekanisme pengadaan, rincian harga, serta dasar penetapan biaya paket seragam.
Wali Murid Minta Rincian Biaya dan Evaluasi Harga Paket Seragam
Dalam surat yang disampaikan kepada pihak sekolah, para wali murid menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pembayaran paket seragam sebesar Rp956.000 untuk setiap peserta didik baru.
Menurut mereka, pembayaran tersebut dilakukan agar anak-anak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak hari pertama dengan perlengkapan yang diperlukan. Namun, hingga surat disampaikan, para wali murid mengaku belum menerima kuitansi resmi yang memuat rincian harga masing-masing jenis seragam maupun atribut sekolah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi komponen biaya yang telah dibayarkan.
Selain meminta rincian harga secara lengkap, para wali murid juga mengajukan permohonan evaluasi terhadap besaran biaya paket seragam. Berdasarkan perbandingan dengan kisaran harga yang mereka nilai wajar di pasaran, mereka memperkirakan terdapat selisih sekitar Rp356.000, sehingga meminta adanya mekanisme pengembalian dana (refund) apabila hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran.
Dalam surat tersebut, terdapat dua tuntutan utama yang diajukan kepada pihak sekolah, yaitu:
1. Menerbitkan kuitansi resmi yang memuat rincian harga setiap item seragam beserta atribut sekolah paling lambat 3 x 24 jam.
2. Melakukan pengembalian selisih harga (refund) apabila hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran.
Para wali murid menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk permohonan keterbukaan informasi sekaligus upaya memperoleh kepastian mengenai mekanisme pembiayaan yang diterapkan. Mereka berharap penyelesaian dilakukan melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik.
LIPPI Jawa Timur: Transparansi Adalah Fondasi Tata Kelola Pendidikan yang Baik
Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI), Kasiono, S.Pd., M.Si., mengapresiasi langkah administratif yang dilakukan para wali murid.
Menurutnya, penyampaian surat resmi yang telah memperoleh bukti penerimaan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan mekanisme hukum dan administrasi untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
> “Ini adalah kemenangan taktis awal bagi kedaulatan wali murid di Kabupaten Mojokerto. Surat tuntutan yang sudah bertanda terima resmi itu mengunci posisi sekolah secara hukum. Mereka tidak bisa lagi mengelak dengan alasan tidak ada keluhan dari orang tua,” ujar Kasiono.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Menurutnya, setiap penggunaan dana yang berasal dari masyarakat sepatutnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Kasiono juga menyatakan bahwa apabila tuntutan mengenai transparansi tidak memperoleh tanggapan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para wali murid sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
> “Jika sekolah mengabaikan tuntutan transparansi ini, kami di LIPPI Jatim bersama aliansi wali murid sudah siap bergerak membawa manifest jejak transaksi alternatif dan kesaksian massal ini ke Inspektorat untuk diaudit secara investigatif,” katanya.
Regulasi Pengadaan Seragam Menjadi Perhatian
Dalam keterangannya, LIPPI Jawa Timur turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, termasuk mengenai pakaian seragam sekolah.
LIPPI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang memuat ketentuan mengenai tata kelola penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan satuan pendidikan.
Menurut LIPPI, kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan.
Menanti Klarifikasi Resmi dari Pihak Sekolah
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah yang menerima surat tuntutan tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi tuntutan maupun langkah yang akan diambil sebagai tindak lanjut.
Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini terutama bersumber dari keterangan para wali murid dan LIPPI Jawa Timur. Pihak sekolah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh, berimbang, dan sesuai dengan prinsip pemberitaan yang adil.
Publik kini menantikan respons resmi dari pihak sekolah sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Penyelesaian melalui dialog, klarifikasi, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diharapkan mampu menghasilkan solusi yang objektif, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Terlepas dari adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengadaan paket seragam, persoalan ini telah berkembang menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut besaran biaya yang dibebankan kepada wali murid, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat, perlindungan hak pengguna layanan pendidikan, serta penguatan tata kelola sekolah yang bersih, profesional, dan berintegritas. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang terbuka, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mojokerto (Smd).






