KEDIRI //LAWKRITIS ID Pelaksanaan demokrasi di tingkat lingkungan kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya polemik terkait rencana pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Dusun Kepung Timur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sejumlah warga menyampaikan bahwa proses pemilihan yang sebelumnya direncanakan belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya karena diduga terdapat hambatan terhadap pelaksanaan musyawarah warga. Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat sekaligus mendorong upaya penyampaian aspirasi melalui jalur yang konstitusional dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi masyarakat, pemilihan Ketua RT merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi di tingkat paling dekat dengan warga. Melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, masyarakat memiliki hak untuk menentukan kepengurusan lingkungan secara terbuka, partisipatif, serta memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga yang memenuhi persyaratan untuk memilih maupun dipilih sebagai pengurus RT.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat, warga Dusun Kepung Timur menggandeng Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) untuk memberikan pendampingan dalam penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Desa Kepung maupun instansi terkait. Pendampingan tersebut dimaksudkan agar seluruh aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara tertib, damai, objektif, dan melalui mekanisme dialog maupun prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perspektif regulasi, pembentukan dan pemilihan pengurus Rukun Tetangga di Kabupaten Kediri mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Peraturan tersebut menegaskan bahwa RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk berdasarkan aspirasi, kebutuhan, dan hasil musyawarah masyarakat guna membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa hasil musyawarah warga menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan atau mengesahkan kepengurusan RT melalui Surat Keputusan (SK). Oleh sebab itu, masyarakat berharap seluruh tahapan pembentukan pengurus RT tetap dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kepastian hukum, dan musyawarah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.
Dalam pendampingannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Organisasi tersebut menyatakan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat hendaknya dilakukan secara damai, dialogis, dan konstitusional sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap kehadiran LP3-NKRI dapat memperkuat proses penyelesaian yang menjunjung tinggi transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan. Selain itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga kondusivitas wilayah, serta menghormati hak setiap warga untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi di tingkat lingkungan.
Apabila benar terdapat larangan ataupun bentuk intervensi yang menghambat pelaksanaan pemilihan RT di luar mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, maupun instansi terkait dapat melakukan klarifikasi, pembinaan, dan fasilitasi penyelesaian secara objektif agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjunjung tinggi asas demokrasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Kepung, termasuk Kepala Desa Kepung, memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang. Penyampaian keterangan dari seluruh pihak dinilai penting sebagai implementasi prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides), sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa juga menilai bahwa setiap perbedaan pandangan dalam proses pembentukan lembaga kemasyarakatan desa seyogianya diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas sosial, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Masyarakat Dusun Kepung Timur berharap polemik ini dapat segera diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mengedepankan semangat persaudaraan dan musyawarah. Dengan demikian, keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat Desa Kepung tetap terpelihara, sementara hak warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di lingkungan tempat tinggalnya terlindungi secara adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Smd).






