MOJOKERTO – LAWKRITIS ID Polemik pengadaan seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto kembali mencuat. Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Wilayah Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan kepada Bupati Mojokerto agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap mekanisme pengadaan seragam sekolah yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 05/LIPPI-JATIM/VII/2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Khusus terhadap Mekanisme Pengadaan Seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto. Surat itu juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk permintaan agar dilakukan pengawasan terhadap tata kelola pengadaan seragam yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., menyatakan bahwa pelaporan kepada Bupati merupakan puncak dari rangkaian advokasi yang telah dilakukan organisasinya sejak beberapa waktu terakhir. Menurutnya, berbagai langkah persuasif telah ditempuh sebelum akhirnya meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan khusus.
Ia menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2026, LIPPI lebih dahulu mengirimkan surat imbauan dan peringatan dini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengenai potensi komersialisasi pengadaan seragam sekolah baru SMP Negeri. Dalam surat tersebut, LIPPI meminta agar proses pengadaan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk semangat perlindungan terhadap peserta didik dan orang tua sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan.
Selanjutnya, LIPPI juga mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto sejak 17 Juni 2026. Audiensi baru terlaksana pada 6 Juli 2026 dengan melibatkan DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Menurut LIPPI, dalam pertemuan tersebut muncul kesepakatan agar Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran terkait mekanisme pengadaan seragam sekolah.
Karena menilai persoalan tersebut belum terselesaikan, pada 9 Juli 2026 LIPPI kembali mengambil langkah dengan mengirimkan laporan resmi kepada Bupati Mojokerto untuk meminta dilaksanakannya pemeriksaan khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan seragam.
Dalam keterangannya, Kasiono menyatakan bahwa pihaknya menemukan pola yang menurut mereka perlu menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap sejumlah SMP Negeri yang dijadikan sampel, LIPPI mengklaim terdapat kesamaan pemasok kain, kesamaan harga paket seragam yang disebut mencapai sekitar Rp956.000, serta mekanisme penjualan yang dinilai seragam di beberapa sekolah.
Menurut LIPPI, kesamaan tersebut menimbulkan dugaan adanya koordinasi atau pola kebijakan yang terpusat. Organisasi itu juga mengklaim menemukan praktik penjualan seragam tanpa pemberian kuitansi pembayaran, yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
LIPPI menegaskan bahwa temuan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh aparat pengawas dan instansi yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, mereka meminta Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam di SMP Negeri.
Selain menyampaikan dugaan tersebut, LIPPI juga menjelaskan alasan gerakan yang mereka lakukan. Organisasi itu menyatakan ingin mengawal komitmen pemerintah daerah terkait keterjangkauan biaya pendidikan, memperjuangkan kepentingan wali murid, mendorong kemandirian komite sekolah dalam mengambil kebijakan sesuai kondisi masyarakat, serta mengembalikan fungsi koperasi sekolah sebagai sarana pendidikan ekonomi bagi siswa, bukan semata-mata sebagai tempat transaksi penjualan.
Menurut LIPPI, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan seragam hendaknya mengutamakan kepentingan peserta didik dan orang tua dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi. Organisasi tersebut juga menilai bahwa sistem transaksi yang tidak terdokumentasi dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan administratif sehingga perlu dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, LIPPI berharap Bupati Mojokerto segera merespons surat permohonan pemeriksaan khusus tersebut. Organisasi itu menyatakan siap melanjutkan langkah advokasi apabila belum terdapat tindak lanjut yang dianggap memadai.
LIPPI juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik, untuk berperan aktif mengawasi proses pengadaan seragam sekolah dan menyampaikan laporan kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan penyimpangan. Menurut mereka, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, maupun pihak SMP Negeri yang disebut dalam laporan LIPPI belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan dan pernyataan yang disampaikan organisasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pihak LIPPI Jawa Timur dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Smd).






