Home / Uncategorized / Alarm Integritas APBN 2026 di Kediri: LP3-NKRI Dorong Audit Forensik Menyeluruh atas Dugaan Penyimpangan Proyek P3-TGAI

Alarm Integritas APBN 2026 di Kediri: LP3-NKRI Dorong Audit Forensik Menyeluruh atas Dugaan Penyimpangan Proyek P3-TGAI

KEDIRI //LAWKRITIS ID Kamis (16/7/26) Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan adanya dugaan mark-up anggaran serta ketidaksesuaian kualitas pekerjaan konstruksi pada beberapa titik proyek irigasi tersier yang semestinya mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, LP3-NKRI menyatakan akan mengintensifkan pemantauan, investigasi, serta pengumpulan data dan fakta di lapangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya guna.

Berdasarkan hasil pemantauan awal serta informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa pada sejumlah lokasi proyek, pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian komposisi campuran material konstruksi.

Menurut informasi yang dihimpun LP3-NKRI, campuran material yang seharusnya mengikuti ketentuan teknis, termasuk komposisi 1:4 apabila memang dipersyaratkan dalam dokumen teknis proyek, diduga tidak diterapkan secara konsisten. Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan, kekuatan struktur, ketahanan bangunan, hingga umur layanan saluran irigasi yang dibangun menggunakan dana APBN.

LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang objektif dan profesional. Pemeriksaan lapangan, pengujian mutu material oleh laboratorium yang berwenang, serta pencocokan antara hasil pekerjaan dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan dokumen pelaksanaan proyek dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar yang berlaku.

Menurut LP3-NKRI, audit teknis yang komprehensif juga diperlukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Apabila hasil audit dan pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, volume, maupun penggunaan anggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai landasan hukum, LP3-NKRI mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta berbagai ketentuan teknis pelaksanaan Program P3-TGAI yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Sehubungan dengan hal tersebut, LP3-NKRI mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek P3-TGAI yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kediri.

Audit tersebut diharapkan mencakup evaluasi terhadap mutu material, kualitas konstruksi, kesesuaian volume pekerjaan, komposisi campuran material, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran secara menyeluruh sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sebagai lembaga kontrol sosial, LP3-NKRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap program pembangunan yang menggunakan keuangan negara agar dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

LP3-NKRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan dengan menyampaikan informasi, data, dokumentasi, maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di akhir keterangannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi, audit teknis, pemeriksaan independen, serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, LP3-NKRI menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap pembangunan nasional (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp