KEDIRI –LAWKRITIS ID Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap yang dikaitkan dengan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perhatian publik. Munculnya informasi tersebut memantik respons berbagai kalangan yang berharap seluruh proses pelaksanaan program strategis pemerintah tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Sabtu (25/7/2026) di sejumlah desa, yakni Desa Kencong, Desa Keling, dan Desa Krenceng, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek P3-TGAI. Informasi tersebut berkembang di tingkat masyarakat dan kini menjadi perhatian berbagai elemen, termasuk Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI).
Meski demikian, hingga saat ini informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, serta menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Program P3-TGAI merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna meningkatkan kualitas jaringan irigasi tersier, memperkuat infrastruktur pertanian, meningkatkan produktivitas hasil pertanian, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berbasis partisipasi kelompok petani.
Sebagai program yang menggunakan dana negara, pelaksanaannya wajib berlandaskan prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap alokasi APBN harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun praktik yang bertentangan dengan hukum.
Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Hadi, selaku tim LP3-NKRI, menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh program pemerintah yang menggunakan anggaran negara sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, pengawasan masyarakat dan lembaga independen merupakan bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan terlaksana sesuai aturan, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
LP3-NKRI juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya, seluruh temuan akan dihimpun secara profesional, diverifikasi berdasarkan data dan fakta, kemudian disampaikan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
> “Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Program P3-TGAI harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli maupun suap. Setiap informasi yang berkembang akan kami telusuri berdasarkan data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan LP3-NKRI.
LP3-NKRI turut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan dengan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, disertai data maupun bukti yang dapat diverifikasi. Keterlibatan masyarakat dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan publik sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Selain menjadi sarana kontrol sosial, pengawasan yang dilakukan secara kolaboratif juga diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan sejak dini, sehingga seluruh program pembangunan yang bersumber dari APBN dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
LP3-NKRI menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, penyelidikan, maupun pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi hak seluruh pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, sinergi antara masyarakat, lembaga pengawas, pemerintah, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 terlaksana sesuai regulasi, bebas dari praktik pungli maupun suap, serta benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu meningkatkan kualitas jaringan irigasi, mendukung produktivitas pertanian, memperkokoh ketahanan pangan nasional, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai tujuan utama penggunaan APBN (TIM).






