Home / Pendidikan / Usai APBD-Provinsi Jatim Disahkan, MAKI Jatim Pasang Mata di Rp50 Miliar: Dugaan “Titip Rekanan” Dindik–Bakesbangpol Jadi Alarm Integritas

Usai APBD-Provinsi Jatim Disahkan, MAKI Jatim Pasang Mata di Rp50 Miliar: Dugaan “Titip Rekanan” Dindik–Bakesbangpol Jadi Alarm Integritas

SURABAYA —LAWKRITIS ID Jum’at 14 Agustus 2026 Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD Jawa Timur memasuki babak baru. Setelah angka anggaran ditetapkan, perhatian kini bergeser pada bagaimana uang publik tersebut akan dibelanjakan dan apakah seluruh proses pengadaan berlangsung tanpa intervensi kepentingan tertentu.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan mulai melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026. Fokus perhatian diarahkan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang menjadi dasar pengawasan MAKI Jatim, Dinas Pendidikan Jawa Timur disebut memperoleh anggaran sekitar Rp35 miliar, sementara Bakesbangpol Jawa Timur memperoleh sekitar Rp15 miliar. Nilai gabungan kedua alokasi tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

Sorotan muncul setelah MAKI Jatim menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya “titip rekanan” yang disebut melibatkan oknum anggota DPRD Jawa Timur.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa pihaknya telah menyalakan “alarm” pengawasan dan akan mencermati proses pengadaan yang berkaitan dengan kedua OPD tersebut.

Dugaan “Titip Rekanan” Masuk Radar

Heru menjelaskan, dugaan “titip rekanan” yang dimaksud berkaitan dengan informasi mengenai adanya upaya mendorong atau menitipkan kontraktor maupun penyedia tertentu agar memperoleh sejumlah pekerjaan yang bersumber dari anggaran PAPBD 1.

Menurut MAKI Jatim, dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen, proses administrasi, dan fakta pelaksanaan. Tidak cukup hanya berdasarkan informasi yang beredar.

“Alarm dari MAKI Jatim sudah mulai berbunyi keras untuk oknum anggota DPRD Jatim yang diduga melakukan upaya ‘nitip rekanan’ pada kedua OPD tersebut,” tegas Heru.

MAKI Jatim menyatakan akan melihat apakah terdapat indikasi intervensi atau pengondisian penyedia dalam proses pengadaan.

Pengawasan Tidak Berhenti di Pemenang Tender

MAKI Jatim menyatakan pengawasan akan dilakukan sejak proses awal, bukan hanya ketika penyedia telah ditetapkan.

Tahapan yang menjadi perhatian meliputi perencanaan kegiatan, penyusunan kebutuhan, pemaketan pekerjaan, spesifikasi teknis, mekanisme pemilihan penyedia, penetapan pemenang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga hasil akhirnya.

Heru mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah proses pengadaan benar-benar berjalan secara objektif atau terdapat indikasi bahwa penyedia tertentu sudah diarahkan sejak awal.

“Dugaan tersebut menyeruak ke permukaan pasca penetapan konstruksi anggaran pada Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim oleh DPRD Jatim. Kita akan lakukan pengawasan melekat pada rencana sistem pengadaan untuk anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.

Dengan demikian, MAKI Jatim ingin memastikan bahwa seluruh penyedia yang mengikuti proses pengadaan mendapatkan kesempatan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan karena hubungan atau intervensi tertentu.

Rp50 Miliar Uang Publik Harus Terjaga

Nilai anggaran yang menjadi perhatian bukan jumlah kecil.

Sekitar Rp35 miliar pada Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Rp15 miliar pada Bakesbangpol Jawa Timur merupakan bagian dari anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

MAKI Jatim menilai transparansi harus menjadi prinsip utama sejak anggaran diterjemahkan menjadi kegiatan hingga pekerjaan selesai.

Masyarakat juga dinilai memiliki hak untuk mengetahui apakah uang tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan menghasilkan manfaat yang sepadan.

Karena itu, setiap dugaan konflik kepentingan atau pengondisian rekanan perlu mendapat perhatian serius.

MAKI Ingatkan DPRD Jatim Periode 2024–2029

Heru menegaskan bahwa dugaan praktik “titip rekanan” semestinya tidak lagi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.

Ia meminta anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 menjaga integritas dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan.

Menurutnya, masyarakat sekarang semakin kritis dan mampu mengikuti proses pengelolaan anggaran pemerintah.

“Upaya titip rekanan yang awalnya sudah menjadi tradisi buruk seharusnya sudah ditinggalkan para anggota DPRD Jatim periode 2024–2029,” ujarnya.

Heru juga mengingatkan agar ruang-ruang tertutup dalam pengambilan keputusan tidak digunakan untuk membangun kompromi yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Jika Bukti Muncul, MAKI Siap Bawa ke Ranah Hukum

MAKI Jatim menegaskan akan mengedepankan bukti dalam melakukan pengawasan. Dugaan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat data dan dokumen yang mendukung.

Namun apabila dalam proses pengawasan ditemukan bukti adanya pengondisian penyedia, konflik kepentingan, intervensi, atau bentuk KKN lainnya, MAKI menyatakan siap mengambil langkah hukum.

“MAKI Jatim secara kelembagaan akan berupaya serta memastikan bahwa tindakan titip rekanan yang dilakukan oknum DPRD Jatim tidak akan bisa berjalan serta terlaksana. Apabila terlaksana, maka dipastikan dugaan KKN yang terstruktur, sistematis dan masif akan menjadi headline laporan MAKI Jatim ke ranah hukum,” tegas Heru.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengesahan APBD-P bukanlah akhir dari pengawasan. Justru, fase pelaksanaan menjadi tahap penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Pesan Keras: Jangan Main-Main Setelah Anggaran Disahkan

Heru kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan momentum setelah anggaran disahkan untuk mengatur rekanan atau proyek tertentu.

“Pesan saya, jangan ada lagi yang mau main-main dengan upaya titip rekanan pasca penetapan dan pengesahan anggaran,” pungkasnya.

Kini, sekitar Rp50 miliar yang disebut dialokasikan untuk Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Bakesbangpol Jawa Timur berada dalam radar pengawasan MAKI Jatim.

Seluruh proses akan diuji melalui data, dokumen dan fakta. Jika berjalan sesuai ketentuan, proses tersebut menjadi bagian dari tata kelola anggaran yang semestinya. Namun jika ditemukan bukti penyimpangan, MAKI Jatim menyatakan akan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum.

APBD-P boleh disahkan, tetapi pengawasan terhadap uang rakyat tidak pernah boleh ikut disahkan untuk berhenti (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp