Home / Uncategorized / Dugaan Intimidasi terhadap Kontrol Sosial Jadi Sorotan! LP3-NKRI Minta Evaluasi Menyeluruh Proyek P3-TGAI 2026 di Desa Keling dan Tegaskan Pengawasan Publik Tak Boleh Dibungkam

Dugaan Intimidasi terhadap Kontrol Sosial Jadi Sorotan! LP3-NKRI Minta Evaluasi Menyeluruh Proyek P3-TGAI 2026 di Desa Keling dan Tegaskan Pengawasan Publik Tak Boleh Dibungkam

KABUPATEN KEDIRI, Rabu (5/8/2026) –LAWKRITIS ID Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Selain menyoroti pelaksanaan proyek di lapangan, lembaga tersebut juga menyampaikan adanya dugaan sikap yang dinilai kurang terbuka terhadap kritik serta informasi mengenai dugaan upaya membatasi ruang gerak media dan lembaga pemantau yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang disampaikan Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, terdapat sejumlah hal yang menurut lembaga tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan. LP3-NKRI menyatakan bahwa temuan dan informasi yang diterima masih bersifat awal sehingga memerlukan verifikasi serta pemeriksaan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain aspek teknis pelaksanaan proyek, LP3-NKRI mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya menghambat atau membungkam media dan lembaga pemantau yang melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apabila informasi tersebut terbukti benar setelah melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang, tindakan demikian dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut LP3-NKRI, media massa, lembaga pemantau, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Pengawasan yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan tepat sasaran, berkualitas, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

LP3-NKRI menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pembangunan. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah diharapkan membuka ruang komunikasi, memberikan penjelasan apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat, serta menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan media maupun lembaga pemantau.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, LP3-NKRI mendorong instansi teknis terkait, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek P3-TGAI 2026 di Desa Keling apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan dana APBN secara bertanggung jawab. Menurut LP3-NKRI, keterlibatan publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, LP3-NKRI menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik mengenai hasil pemantauan bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum ataupun penyimpangan anggaran. Seluruh informasi yang berkembang, menurut lembaga tersebut, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

LP3-NKRI menyatakan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat secara independen, profesional, dan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum. Lembaga tersebut berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi transparansi, menghormati fungsi kontrol sosial, serta membangun komunikasi yang terbuka demi terciptanya pelaksanaan Program P3-TGAI yang benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pertanian dan masyarakat luas.

«”Pengawasan masyarakat, media, dan lembaga pemantau merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan penggunaan dana APBN berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Seluruh dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas LP3-NKRI.»

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dimuat masih berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan yang disampaikan LP3-NKRI. Belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pelaksana kegiatan, Pemerintah Desa Keling, maupun instansi terkait mengenai dugaan yang disampaikan tersebut. Redaksi memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan, akurasi, independensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (Tim).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp