Home / Hukum / Desakan LP3-NKRI Menguat! Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Aktivitas Sabung Ayam dan Perjudian Dadu di Kabupaten Kediri Diminta Diusut Tuntas, APH Didorong Bertindak Profesional dan Transparan

Desakan LP3-NKRI Menguat! Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Aktivitas Sabung Ayam dan Perjudian Dadu di Kabupaten Kediri Diminta Diusut Tuntas, APH Didorong Bertindak Profesional dan Transparan

KABUPATEN KEDIRI, Sabtu (1/8/2026) –LAWKRITIS ID  Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) kembali menyuarakan keprihatinannya atas informasi dan hasil pemantauan internal yang mengindikasikan dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian sabung ayam dan permainan dadu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kediri. Organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan patroli, memperkuat penegakan hukum, serta melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Desakan tersebut disampaikan setelah Tim Investigasi LP3-NKRI yang dipimpin Hadi Susanto menerima sejumlah laporan masyarakat dan melakukan pemantauan lapangan terhadap beberapa lokasi yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas perjudian. Menurut LP3-NKRI, informasi yang diperoleh masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil pemantauan internal organisasi tersebut, aktivitas yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut masih berlangsung pada waktu-waktu tertentu, terutama pada akhir pekan, dengan jumlah peserta yang disebut cukup banyak. Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memunculkan potensi tindak pidana lain yang berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

LP3-NKRI menilai bahwa apabila aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung secara berulang, perlu dilakukan evaluasi dan penyelidikan yang komprehensif untuk mengetahui penyebabnya. Organisasi itu juga meminta aparat menyelidiki apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang diduga membiarkan, melindungi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Namun, LP3-NKRI menegaskan bahwa dugaan tersebut belum merupakan fakta yang terbukti dan hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang sah.

Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.

«”Apabila benar masih terdapat praktik perjudian, kami berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang ikut membiarkan, melindungi, atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi Susanto.»

Menurut LP3-NKRI, keberhasilan pemberantasan perjudian tidak cukup hanya melalui penindakan sesaat, tetapi memerlukan pengawasan berkelanjutan, peningkatan patroli di lokasi yang dianggap rawan, pemetaan wilayah, serta tindakan preventif dan represif yang dilakukan secara konsisten. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Organisasi tersebut juga mengimbau jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Kediri agar terus meningkatkan intensitas patroli, memperkuat pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga rawan dijadikan arena perjudian, serta menindak setiap pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, LP3-NKRI mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian. Menurut organisasi tersebut, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Seluruh laporan diharapkan diproses sesuai prosedur hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

LP3-NKRI menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Organisasi tersebut berharap apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, proses penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi yang disampaikan LP3-NKRI, termasuk terkait dugaan aktivitas perjudian maupun dugaan keterlibatan oknum. Seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap dan hasil pemantauan internal LP3-NKRI yang masih memerlukan verifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip pemberitaan yang berimbang (Tim).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp