MOJOKERTO, 28 Juli 2026 //LAWKRITIS ID Polemik mengenai tingginya biaya paket seragam bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah meningkatnya aspirasi para orang tua siswa yang mempertanyakan besaran biaya pengadaan seragam sekolah, Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) secara resmi menyatakan sikap dengan mendeklarasikan gerakan pengawalan terhadap dugaan komersialisasi pengadaan seragam sekaligus mendesak dilakukannya audit menyeluruh guna mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (28/7/2026) oleh Ketua APPI, Kasiono, S.Pd., M.Si., bersama penggagas sekaligus Sekretaris Jenderal APPI, Sumidi, S.Sos., CPP., C.CPL., dalam deklarasi bertajuk “Bersama untuk Pendidikan yang Adil, Murah, dan Berkualitas.” Menurut APPI, gerakan tersebut lahir sebagai respons terhadap semakin kuatnya tuntutan masyarakat agar kebijakan pengadaan seragam sekolah dilaksanakan secara terbuka dan mengutamakan kepentingan peserta didik.
Dalam keterangannya, APPI menyoroti harga paket seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto yang disebut berada pada kisaran Rp956.000 hingga Rp1.000.000 per siswa. Menurut organisasi tersebut, nominal tersebut patut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menambah beban ekonomi keluarga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang juga harus memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan lainnya seperti buku pelajaran, alat tulis, transportasi, dan perlengkapan belajar.
APPI menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk pengadaan seragam sekolah, harus berlandaskan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, keadilan, serta mengutamakan kepentingan publik.
«”Pendidikan adalah hak, bukan untuk dipermahal. Seragam sekolah harus terjangkau, bukan membebani,” menjadi seruan utama yang disampaikan APPI dalam deklarasi tersebut.»
Sebagai bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola pendidikan, APPI menyampaikan sejumlah rekomendasi dan tuntutan kepada para pemangku kepentingan. Di antaranya membuka secara transparan mekanisme pengadaan serta rincian komponen harga seragam sekolah, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan yang berjalan, menghilangkan praktik yang dinilai mengarah pada komersialisasi pendidikan, menghadirkan harga seragam yang lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas, serta memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan hak memperoleh pendidikan karena kendala ekonomi.
Sekretaris Jenderal APPI, Sumidi, S.Sos., CPP., C.CPL., menegaskan bahwa gerakan yang diinisiasi APPI merupakan gerakan moral yang lahir dari aspirasi masyarakat luas dan bertujuan mendorong perbaikan sistem pendidikan, bukan untuk menyerang individu maupun institusi tertentu.
Menurutnya, perjuangan tersebut mendapat dukungan dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, advokat, organisasi kemasyarakatan (ormas), akademisi, pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, hingga berbagai komunitas yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
“Persoalan biaya pendidikan kini telah berkembang menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka, objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.
APPI berpandangan bahwa transparansi terhadap komponen harga seragam sekolah merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan akuntabel. Keterbukaan informasi diyakini akan memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui gerakan “Kami Bersama Rakyat”, APPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawal setiap kebijakan pendidikan agar senantiasa mengedepankan kepentingan siswa, orang tua, dan masa depan generasi bangsa.
Gerakan tersebut membawa sejumlah pesan moral, yaitu “Transparansi Harga Seragam”, “Hapus Praktik Komersialisasi Pendidikan”, “Seragam Murah, Pendidikan Bermartabat”, serta “Jangan Biarkan Anak Bangsa Terhalang Karena Seragam yang Mahal.” APPI menilai pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pendidikan harus tetap menjadi instrumen pemerataan kesempatan, bukan beban tambahan bagi masyarakat.
Selain itu, APPI berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, pihak sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan pengadaan maupun penjualan seragam sekolah dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Sebagai bagian dari kampanye publik, APPI turut mengajak masyarakat untuk menyuarakan dukungan melalui tagar #PeduliPendidikan, #SeragamMurah, #PendidikanUntukSemua, dan #MojokertoBersuara sebagai simbol gerakan kolektif dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, terjangkau, serta berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari instansi maupun pihak terkait atas aspirasi dan tuntutan yang disampaikan APPI. Redaksi memberikan ruang bagi hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap tersaji secara berimbang, objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan (Smd).






