SURABAYA – LAWKRITIS ID Narasi yang mengaitkan Ibunda Gubernur Jawa Timur serta Wakil Gubernur Jawa Timur dengan dugaan penerimaan “fee 30 persen” dalam kasus korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024 terbukti tidak berdasar dan sekadar isu tanpa bukti. Hal ini ditegaskan secara tegas oleh Heru Satriyo, Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, merespons perkembangan terbaru pengungkapan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini muncul menyusul sesi tanya jawab dalam konferensi pers perkembangan penyidikan yang disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK beserta Juru Bicara KPK. Saat itu, sejumlah awak media menanyakan kelanjutan narasi yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar 30 persen yang dialamatkan kepada Ibunda Gubernur maupun Wakil Gubernur Jawa Timur.
Secara resmi, Achmad Taufiq Husein selaku Plt. Direktur Penyidikan KPK menegaskan bahwa hingga tahap pengembangan penyidikan saat ini, belum ditemukan kaitan langsung terkait dugaan penerimaan fee 30 persen yang dialamatkan kepada kedua tokoh tersebut.
Merespons fakta resmi ini, Heru MAKI menyesalkan keras upaya pengembangan narasi negatif yang tanpa dasar fakta hukum sama sekali. “Jika menilik fakta persidangan, Ibunda Gubernur Jawa Timur selaku tokoh masyarakat yang taat hukum telah hadir dan secara tegas menolak tuduhan yang tidak berlandaskan bukti sah tersebut,” ujar Heru.
Lebih lanjut ia jelaskan, tuduhan itu sejatinya hanya berbasis isu semata, bahkan muncul dari pernyataan tersangka yang tidak terbukti kebenarannya dalam persidangan kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim Tahun Anggaran 2019–2022. Fakta ini seharusnya menjadi pegangan utama bagi semua pihak, alih-alih menghubung-hubungkan isu lama dengan kasus pengembangan terbaru periode 2019–2024.
“Sampai detik ini dan ke depannya, MAKI Jatim sangat yakin sepenuhnya: Ibunda Gubernur maupun Wakil Gubernur Jawa Timur sama sekali tidak memiliki kaitan sebab maupun keterlibatan apapun dalam kasus korupsi dana hibah Pokir yang sedang ditangani KPK,” tegas Heru dengan nada tegas.
Ia juga mengajak segenap masyarakat Jawa Timur menjunjung tinggi kehormatan pemimpin daerah dengan semangat kearifan lokal dan nilai luhur Majapahit. “Kita warga Jatim seharusnya memberikan penghormatan setinggi-tingginya, bukan justru menyebarkan narasi tanpa bukti yang mencoreng marwah pemerintah provinsi,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan dan keadilan, MAKI Jatim berkewajiban menyampaikan kebenaran yang sejati kepada publik. Heru pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pengurus, serta anggota MAKI untuk aktif menyaring informasi, menolak isu hoax, dan bersama-sama mengawal pembangunan Jawa Timur yang nyata, transparan, dan benar-benar diperuntukkan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Jawa Timur (Red).






