Home / Uncategorized / Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Kades Mulyodadi Segera Digelar, GSIP Sidoarjo Tegaskan: Momentum Pembuktian Hukum dan Harapan Baru bagi Petani Blok 3 Dusun Gabus

Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Kades Mulyodadi Segera Digelar, GSIP Sidoarjo Tegaskan: Momentum Pembuktian Hukum dan Harapan Baru bagi Petani Blok 3 Dusun Gabus

SIDOARJO –LAWKRITIS ID Proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, Slamet Priyanto, memasuki tahap paling krusial. Setelah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan berkas perkara beserta terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sehingga perkara tersebut siap memasuki agenda persidangan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, dan menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya warga serta para petani di Blok 3, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang selama ini menantikan kepastian hukum atas persoalan yang mereka hadapi.

Perjalanan perkara hingga memasuki meja hijau disambut positif oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Sidoarjo. Organisasi tersebut menilai pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Dalam keterangan resminya di Sidoarjo, Rabu (22/7/2026), perwakilan GSIP Sidoarjo, Akhmad Syaifudin Aziz atau yang akrab disapa Gus Aziz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Sidoarjo, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), atas komitmennya dalam mengawal penanganan perkara hingga memasuki tahap persidangan.

> “Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, khususnya Kasi Pidsus beserta seluruh jajaran, atas komitmennya dalam menangani perkara ini hingga memasuki tahap persidangan. Harapan kami, proses hukum berjalan secara adil, transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para petani Blok 3 Dusun Gabus,” ujar Gus Aziz.

Persidangan Dinilai Menjadi Penentu Terbukanya Fakta Hukum

GSIP berpandangan bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya akan menjadi forum utama untuk menguji seluruh alat bukti serta mengungkap fakta-fakta hukum secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Menurut Gus Aziz, masyarakat berharap proses pembuktian berjalan objektif sehingga putusan yang nantinya diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan.

“Kami berharap majelis hakim memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum. Dengan demikian masyarakat memperoleh kepastian hukum yang selama ini mereka nantikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati independensi aparat penegak hukum, baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim, tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.

Harapan Besar Petani Blok 3 Dusun Gabus

Bagi masyarakat, khususnya para petani pemilik lahan di Blok 3 Dusun Gabus, bergulirnya sidang Tipikor menjadi harapan baru agar persoalan yang selama ini menjadi perhatian mereka memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum.

GSIP menilai penegakan hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Organisasi tersebut berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung terbuka sehingga publik dapat mengetahui perkembangan perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.

GSIP Ajak Media dan Publik Kawal Jalannya Persidangan

GSIP turut mengajak insan pers, organisasi masyarakat, akademisi, serta masyarakat sipil untuk mengawal jalannya persidangan secara profesional dan proporsional sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Gus Aziz, peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perkembangan perkara.

> “Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal proses persidangan ini secara profesional. Perkara ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga, khususnya para petani,” ujarnya.

Momentum Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

GSIP juga memandang perkara ini sebagai momentum evaluasi bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar senantiasa menjalankan amanah jabatan berdasarkan prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten diharapkan menjadi pembelajaran bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada penyelenggara pemerintahan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan.

Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Meski memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Sidoarjo, GSIP menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Perkara yang menyeret Slamet Priyanto, Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam proses peradilan. Oleh sebab itu, terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang menjalani proses hukum harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan, akurasi, serta profesionalisme dalam penyajian informasi kepada publik (Red).

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp