Home / Uncategorized / Bentengi Aset Negara dari Sengketa, Bea Cukai Jatim I Gandeng BPN Jatim Percepat Sertipikasi dan Pastikan BMN Terlindungi Secara Hukum

Bentengi Aset Negara dari Sengketa, Bea Cukai Jatim I Gandeng BPN Jatim Percepat Sertipikasi dan Pastikan BMN Terlindungi Secara Hukum

SURABAYALAWKRITIS ID Penguatan perlindungan Barang Milik Negara (BMN) kembali menjadi prioritas pemerintah melalui sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur pada Selasa (21/7), dengan agenda utama mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset negara.

Kunjungan kerja jajaran Kanwil DJBC Jawa Timur I dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rusman Hadi, dan diterima oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, bersama Kepala Bagian Tata Usaha serta para Kepala Bidang. Pertemuan berlangsung produktif sebagai forum strategis untuk menyatukan langkah dalam menciptakan kepastian hukum terhadap aset-aset pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pembahasan tersebut, kedua institusi menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi, mulai dari percepatan sertipikasi aset, penyelesaian aset yang belum memiliki legalitas lengkap, hingga penanganan klaim kepemilikan oleh pihak lain yang berpotensi menghambat pengamanan BMN.

Rusman Hadi menegaskan bahwa legalitas aset merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kepastian status hukum setiap aset negara dinilai menjadi langkah preventif untuk menghindari sengketa, penyalahgunaan, maupun potensi kerugian negara di masa mendatang.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan capaian signifikan. Sebanyak 110 unit Rumah Negara milik DJBC di wilayah Jawa Timur telah berstatus clean and clear. Seluruh aset tersebut telah mengantongi Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan, telah tercatat secara terintegrasi dalam Master Aset SIMAN, serta dipastikan bebas dari sengketa hukum.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah aset yang memerlukan percepatan penyelesaian administrasi dan aspek yuridis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan aset yang belum bersertipikat, adanya klaim Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pihak lain, hingga indikasi tumpang tindih data pertanahan yang memerlukan penanganan lintas instansi.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Naim menyampaikan komitmen penuh Kanwil BPN Jawa Timur untuk mendukung proses pengamanan aset negara melalui koordinasi teknis bersama seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah. Menurutnya, penyelesaian setiap persoalan pertanahan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara BPN dan DJBC merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan, mengoreksi apabila terdapat sertipikat yang terbukti tumpang tindih, serta memastikan hak penguasaan atas aset negara kembali berada pada pihak yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Koordinasi ini juga menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam bidang pengelolaan aset negara. Dengan legalitas yang semakin kuat, pemerintah tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap kekayaan negara, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pemanfaatan aset bagi kepentingan pelayanan publik.

Melalui kolaborasi yang semakin solid antara Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, diharapkan seluruh proses sertipikasi dan penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, sehingga seluruh aset negara memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi dari sengketa, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp