Home / KPK / KPK Kembangkan Pengusutan Dana Hibah Pokir Jatim, MAKI Jatim Desak Seluruh Rantai Dugaan Korupsi Dibuka Terang demi Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik

KPK Kembangkan Pengusutan Dana Hibah Pokir Jatim, MAKI Jatim Desak Seluruh Rantai Dugaan Korupsi Dibuka Terang demi Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik

SURABAYALAWKRITIS ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan masih terus bergulir melalui sejumlah jalur dan klaster sebagai bagian dari upaya mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026), oleh Juru Bicara KPK yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein. Dalam pemaparannya, KPK menjelaskan perkembangan proses penyidikan, termasuk langkah-langkah hukum yang telah ditempuh terhadap sejumlah pihak berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan belum berakhir dan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi atas konsistensi KPK dalam mengembangkan penyidikan perkara yang dinilai memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola keuangan negara.

Menurut Heru, keberlanjutan pengembangan penyidikan merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh dugaan yang berkembang diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang profesional, independen, dan berbasis alat bukti.

> “Kami akan terus mengawal dan memantau secara melekat perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Heru Satriyo.

 

Ia menegaskan bahwa MAKI Jatim akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif dengan menghormati seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Menurutnya, penilaian akhir terhadap seseorang tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

MAKI Jatim Dorong Seluruh Jalur Penyidikan Dikembangkan

Heru Satriyo menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diikuti MAKI Jatim, penanganan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur dilakukan melalui sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Karena itu, MAKI Jatim berharap seluruh jalur penyidikan yang telah dibuka dapat terus dikembangkan secara maksimal berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

> “Dari tujuh sprindik yang kami ketahui, kami berharap seluruhnya dapat dikembangkan sesuai hasil penyidikan KPK sehingga setiap pihak yang memiliki keterkaitan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Heru.

 

Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi dilaksanakan secara profesional tanpa pandang bulu.

Heru juga mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi penyidik, objektivitas pemeriksaan, serta pembuktian berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Penelusuran Dugaan Konflik Kepentingan Akan Disampaikan kepada KPK

Selain mengikuti perkembangan perkara dana hibah Pokir, MAKI Jatim mengungkapkan bahwa tim penelitian dan investigasi internal organisasi tersebut tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan konflik kepentingan yang menurut mereka berkaitan dengan pengelolaan sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Heru mengatakan hasil penelusuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

> “Kami berencana menyerahkan hasil penelusuran tim kepada KPK sebagai informasi awal. Selanjutnya menjadi kewenangan penuh KPK untuk menilai apakah informasi tersebut memiliki relevansi maupun nilai pembuktian dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat harus melalui proses verifikasi, analisis dokumen, pemeriksaan fakta, dan pengujian alat bukti oleh aparat penegak hukum sebelum dapat dijadikan dasar tindakan hukum.

Dukung Penegakan Hukum yang Profesional, Objektif, dan Akuntabel

MAKI Jatim kembali menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.

Organisasi tersebut menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan akuntabilitas penggunaan keuangan negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, MAKI Jatim juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap setiap fakta hukum yang ditemukan sesuai alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp