Home / Uncategorized / P3-TGAI Desa Kempleng Masuki Fase Krusial, PASL Siapkan Laporan Resmi ke Lembaga Pengawas Usai Ungkap Temuan Awal dan Tunggu Klarifikasi

P3-TGAI Desa Kempleng Masuki Fase Krusial, PASL Siapkan Laporan Resmi ke Lembaga Pengawas Usai Ungkap Temuan Awal dan Tunggu Klarifikasi

KEDIRI –LAWKRITIS ID Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri memasuki tahapan yang semakin penting. Setelah melakukan investigasi lapangan secara langsung pada 21 Juli 2026, Tim Investigasi PASL menyatakan tengah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada sejumlah instansi pengawas sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan pelaksanaan program strategis pemerintah di bidang irigasi berjalan sesuai ketentuan teknis, memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya petani sebagai penerima manfaat utama.

Dalam proses investigasi, Tim PASL melakukan peninjauan langsung pada sejumlah titik pekerjaan dengan melaksanakan observasi fisik, dokumentasi lapangan, pengumpulan data pendukung, serta pencocokan hasil pekerjaan terhadap spesifikasi teknis Program P3-TGAI yang menjadi acuan pelaksanaan.

Temuan Awal Dinilai Perlu Pendalaman

Berdasarkan hasil pemantauan awal, Tim Investigasi PASL menyampaikan adanya sejumlah temuan yang menurut mereka masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait maupun instansi yang berwenang.

Temuan tersebut, menurut PASL, berkaitan dengan dugaan adanya beberapa bagian pekerjaan yang dinilai belum sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Selain itu, tim juga mencatat adanya sejumlah aspek administratif maupun teknis pelaksanaan pekerjaan yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Kempleng.

PASL menegaskan bahwa hasil investigasi tersebut masih berupa temuan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh informasi yang diperoleh masih memerlukan proses klarifikasi, verifikasi, serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedepankan Prinsip Cover Both Sides

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan dan pengawasan yang objektif, Tim Investigasi PASL menyatakan telah berupaya melakukan komunikasi dengan Pemerintah Desa Kempleng maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek guna memperoleh penjelasan atas berbagai temuan di lapangan.

Namun hingga berita ini disusun, PASL menyebut proses komunikasi tersebut belum menghasilkan informasi yang dinilai memadai untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul dari hasil investigasi.

Tim PASL menegaskan bahwa pemberian kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi merupakan implementasi prinsip cover both sides, sehingga setiap pihak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan penjelasan maupun data pendukung.

> “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Kempleng untuk memberikan penjelasan atas hasil pemantauan yang kami lakukan. Prinsip kami adalah mengedepankan keseimbangan informasi, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak jawab seluruh pihak,” tegas Tim Investigasi PASL.

 

Laporan Resmi Disiapkan ke Instansi Berwenang

Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi tersebut, PASL menyatakan akan menyusun laporan resmi apabila dalam waktu yang dianggap wajar belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Laporan tersebut direncanakan akan disampaikan kepada sejumlah instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penegakan hukum, antara lain:

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas;

Inspektorat Kabupaten Kediri;

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP);

serta Aparat Penegak Hukum apabila dalam proses verifikasi selanjutnya ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

PASL menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, bukan sebagai bentuk penetapan adanya pelanggaran. Penilaian akhir tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Dorong Tata Kelola Program yang Transparan

Menurut PASL, Program P3-TGAI merupakan salah satu program strategis pemerintah yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas jaringan irigasi guna mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Karena itu, pelaksanaan setiap pekerjaan diharapkan memenuhi prinsip tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat sasaran, sesuai spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

PASL menilai bahwa pengawasan masyarakat bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan menjadi bagian dari upaya memastikan setiap penggunaan dana publik benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

> “Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap temuan di lapangan sebaiknya dijawab dengan keterbukaan dan klarifikasi, bukan dengan menghindari komunikasi,” ujar Tim Investigasi PASL.

 

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

PASL menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh proses verifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh temuan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan terhadap dokumen, data, kondisi lapangan, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebelum dapat ditarik suatu kesimpulan.

PASL berharap proses klarifikasi dapat berlangsung secara terbuka sehingga apabila terdapat kekeliruan dapat segera dilakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kempleng maupun pihak pelaksana Program P3-TGAI terkait hasil investigasi yang disampaikan Tim PASL. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan penghormatan terhadap asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (TIM).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp