MOJOKERTO //LAWKRITIS ID Polemik mengenai dugaan markup harga pengadaan seragam bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Jawa Timur menyatakan telah dua kali menyampaikan surat laporan kepada Bupati Mojokerto terkait dugaan pungutan yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah. Namun, hingga saat ini LIPPI menyebut belum menerima tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Ketua LIPPI Jawa Timur, Kasiono, mengaku kecewa karena laporan yang telah disampaikan, menurutnya, belum memperoleh respons dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.
“Kami berharap Bupati Mojokerto memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Masyarakat membutuhkan kepastian dan penjelasan agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan keresahan,” ujar Kasiono saat dikonfirmasi media.
Menurut Kasiono, pihaknya menerima berbagai keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait tingginya harga paket seragam sekolah. Namun, ia menyebut sebagian besar masyarakat memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir akan muncul dampak sosial terhadap putra-putri mereka di lingkungan sekolah. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak LIPPI dan belum dapat diverifikasi secara independen.
LIPPI mengaku telah mengumpulkan sejumlah data dan dokumen yang menurut mereka menunjukkan adanya perbedaan harga antara paket seragam yang ditawarkan kepada wali murid dengan harga produk sejenis di pasaran. Berdasarkan data yang disampaikan LIPPI, harga paket seragam di beberapa sekolah disebut berkisar Rp956.500, sedangkan menurut perbandingan yang dilakukan lembaga tersebut, produk dengan jenis dan kualitas yang dinilai setara dapat diperoleh di pasaran dengan kisaran Rp500.000. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Atas dasar temuan tersebut, LIPPI meminta Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam sekolah, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak membebani orang tua siswa.
LIPPI juga berharap Bupati Mojokerto memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi dan penyelesaian secara objektif menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Mojokerto maupun pihak terkait mengenai pernyataan dan laporan yang disampaikan LIPPI. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan (Smd).






