SIDOARJO —LAWKRITIS ID Tidak semua warga binaan yang diusulkan otomatis bisa menjadi tamping pekerja. Di Rutan Kelas I Surabaya, setiap nama harus melewati proses pengamatan, wawancara, dan verifikasi sebelum mendapatkan kepercayaan untuk membantu aktivitas operasional.
Mekanisme itu dijalankan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Kantor Teknis Rutan Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Sebanyak 167 warga binaan masuk dalam daftar usulan calon tamping pekerja. Namun, proses penyaringan dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti pada pemeriksaan berkas.
Delapan anggota TPP mencermati dokumen para pendaftar. Dari ratusan warga binaan yang diusulkan, 45 perwakilan dihadirkan langsung untuk menjalani wawancara dan verifikasi faktual.
Tahapan tersebut menjadi penting karena tamping pekerja memiliki keterlibatan langsung dalam berbagai kegiatan sehari-hari di dalam rutan. Mereka dapat membantu pekerjaan di bidang kebersihan, dapur, hingga perawatan fasilitas.
Posisi tersebut membutuhkan tingkat kepercayaan tertentu. Karena itu, perilaku baik, kedisiplinan, serta kemampuan menjalankan tanggung jawab menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan calon yang diusulkan memang memenuhi pertimbangan kelayakan sebelum mendapatkan persetujuan. Dengan mekanisme tersebut, keputusan tidak hanya bertumpu pada daftar nama, tetapi melalui proses pengamatan dan pemeriksaan secara langsung.
Sebanyak 167 WBP masuk daftar usulan, tetapi hanya mereka yang mampu melewati proses penyaringan yang berpeluang mendapatkan kepercayaan sebagai tamping.
Setelah seluruh proses penilaian dilakukan, nama-nama yang memperoleh persetujuan dari seluruh anggota TPP akan melanjutkan ke tahapan penetapan resmi.
Namun, penetapan bukan berarti memberikan kebebasan tanpa kontrol. Pengawasan tetap diberlakukan selama para tamping menjalankan tugasnya.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk menjaga agar setiap pekerjaan berlangsung sesuai ketentuan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kepercayaan. Dengan demikian, fungsi tamping tetap berada dalam koridor pembinaan sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban rutan.
Bagi warga binaan, kesempatan menjadi tamping dapat menjadi bagian dari proses pembinaan melalui keterlibatan dalam pekerjaan dan aktivitas positif. Namun kesempatan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab untuk menjaga perilaku dan mematuhi aturan.
Sidang TPP Rutan Kelas I Surabaya menjadi penegasan bahwa kepercayaan harus diberikan secara selektif dan dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan.
Sebab di balik tugas sederhana seperti menjaga kebersihan, membantu dapur, maupun merawat fasilitas, terdapat tanggung jawab yang menyangkut keamanan dan ketertiban lingkungan rutan (Dd).






