KEDIRI — LAWKRITIS ID Persoalan pembayaran pekerjaan yang diklaim belum terselesaikan dalam proyek Jalan Tol Kediri Section I semakin memanas. Aliansi Penambang Tradisional Kediri Raya (APTKR) menyatakan akan mengerahkan kekuatan massa dalam jumlah besar untuk menyampaikan tuntutan pada Selasa, 1 September 2026.
Tidak tanggung-tanggung, sekitar 1.000 orang, 300 dump truck, serta sejumlah sepeda motor disebut akan dilibatkan dalam aksi tersebut. Aksi direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB dan, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan APTKR, akan berlangsung “sampai dengan dibayar.”
Rencana tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan yang sebelumnya berada dalam ruang komunikasi dan negosiasi kini berpotensi bergeser menjadi aksi terbuka di lapangan.
Dalam surat bernomor 17/VIII-APTKR/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, APTKR menyampaikan persoalan pembayaran pekerjaan rekanan lokal melalui PT Hastari Jaya Sentosa untuk proyek Jalan Tol Kediri Section I yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian setelah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang.
Kendati demikian, besaran nilai tagihan, rincian pekerjaan, jumlah pihak yang mengklaim belum menerima pembayaran, serta status kontraktualnya belum dipaparkan secara terbuka dalam informasi yang disampaikan APTKR.
Karena itu, persoalan ini penting ditempatkan secara proporsional: klaim pembayaran harus dibuktikan dengan dokumen dan diklarifikasi oleh seluruh pihak yang terkait.
Bukan Sekadar Persoalan Tagihan
Proyek jalan tol merupakan pekerjaan infrastruktur besar dengan rantai usaha yang panjang.
Di belakang pembangunan jalan terdapat kontraktor, subkontraktor, penyedia material, pemilik armada angkutan, pekerja, hingga pelaku usaha lokal yang mengandalkan kelancaran pembayaran untuk menjaga perputaran modal.
Ketika pembayaran pada satu mata rantai terhambat, dampaknya dapat menjalar ke pihak lain.
Biaya operasional tetap berjalan. Armada tetap membutuhkan bahan bakar dan perawatan. Pekerja dan pemasok tetap harus dibayar. Sementara modal yang telah dikeluarkan menunggu pengembalian melalui pembayaran pekerjaan.
Karena itulah, apabila terdapat pekerjaan yang telah dilaksanakan dan pembayaran memang sudah jatuh tempo, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan.
Namun sebaliknya, apabila masih terdapat perselisihan mengenai volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, administrasi, kelengkapan dokumen, atau nilai kontrak, penyelesaiannya juga harus didasarkan pada fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Lima Lokasi Disebut Menjadi Sasaran
Dalam rencana aksi tersebut, APTKR mencantumkan lima lokasi yang akan didatangi.
Yakni Workshop Hastari di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan; lokasi proyek Jalan Tol Section I; Kantor Hastari di Gampengrejo; Gudang Garam Unit 1; serta Kantor DPRD Kabupaten Kediri.
Pemilihan lima titik tersebut menunjukkan bahwa APTKR ingin membawa persoalan pembayaran tersebut ke sejumlah pihak yang mereka nilai memiliki keterkaitan dengan pekerjaan maupun penyelesaian persoalan.
Salah satu pihak yang menjadi perhatian adalah PT Gudang Garam Tbk.
Perusahaan tersebut disebut sebagai pihak yang dituju dalam surat pemberitahuan aksi. Namun, hubungan kontraktual secara rinci antara PT Gudang Garam Tbk. dengan pekerjaan yang dipersoalkan belum dijelaskan secara terbuka dalam materi APTKR.
Kondisi ini membuat klarifikasi menjadi penting.
Publik perlu mengetahui secara jelas dalam kapasitas apa perusahaan tersebut ditempatkan sebagai pihak tujuan aksi dan bagaimana posisi perusahaan dalam rantai pekerjaan Jalan Tol Kediri Section I yang dipersoalkan.
Tanpa penjelasan yang terang, ruang spekulasi akan semakin terbuka.
300 Dump Truck Bisa Menjadi Faktor Penentu
Rencana pengerahan 300 dump truck membuat aksi yang disiapkan APTKR bukan lagi sekadar mobilisasi massa dalam jumlah besar.
Jika seluruh armada tersebut benar-benar bergerak, potensi dampaknya terhadap arus lalu lintas dan aktivitas di sekitar lokasi aksi harus diperhitungkan.
APTKR juga menyebut penggunaan soundsystem, baliho, dan bendera, dengan koordinator aksi tercatat atas nama Tubagus Fitrajaya.
Karena itu, pengamanan dan pengaturan lalu lintas menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh aparat maupun pemerintah daerah.
Penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat. Namun pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan keselamatan, ketertiban umum, akses masyarakat, serta aktivitas ekonomi dan proyek di sekitar lokasi.
Dengan jumlah kendaraan yang sangat besar, koordinasi antara peserta aksi, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan menjadi sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.
APTKR Juga Menuntut Keberpihakan pada Pelaku Usaha Lokal
Tuntutan APTKR ternyata tidak berhenti pada pembayaran pekerjaan.
Mereka juga meminta pemerintah daerah aktif memperjuangkan kuota lokal dalam proyek-proyek di wilayah Kediri serta mengawalnya agar berjalan sesuai aturan.
Tuntutan tersebut membawa persoalan pada isu yang lebih luas: bagaimana proyek-proyek infrastruktur besar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal di daerah tempat pembangunan berlangsung.
Pembangunan jalan tol seharusnya tidak hanya menghasilkan konektivitas baru, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemerintah daerah tetap harus menjaga posisi objektif.
Jika persoalan merupakan sengketa kontrak antarperusahaan, maka dokumen kontrak harus menjadi dasar penyelesaian.
Jika pekerjaan telah selesai, diterima, dan pembayaran telah jatuh tempo, maka harus ada penjelasan mengenai status pembayarannya.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan administrasi, kualitas, volume, atau nilai pekerjaan, hal tersebut juga harus diselesaikan berdasarkan data.
Yang diperlukan bukan sekadar pertemuan, tetapi kepastian berdasarkan dokumen.
Pertanyaan Besar yang Kini Menunggu Jawaban
Surat pemberitahuan APTKR menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab pihak-pihak terkait.
Berapa sebenarnya nilai pekerjaan yang diklaim belum dibayar?
Siapa saja rekanan lokal yang mengaku belum menerima pembayaran?
Apakah pekerjaan telah selesai dan dinyatakan diterima?
Apakah tagihan telah jatuh tempo berdasarkan kontrak?
Siapa pihak yang secara kontraktual berkewajiban melakukan pembayaran?
Apa alasan pembayaran belum diselesaikan?
Dan pertanyaan paling besar:
Mengapa persoalan pembayaran tersebut sampai memicu rencana pengerahan sekitar 1.000 orang dan 300 dump truck?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan banyak pihak.
Semua Klaim Harus Dibuka Berdasarkan Dokumen
Dalam hubungan bisnis, terutama proyek dengan rantai kontrak yang panjang, persoalan pembayaran dapat melibatkan banyak tahapan administrasi.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Dokumen kontrak, surat perintah kerja, bukti pelaksanaan pekerjaan, berita acara, invoice, dokumen penerimaan pekerjaan, serta ketentuan jatuh tempo pembayaran harus menjadi dasar pemeriksaan.
Dengan demikian, dapat diketahui secara objektif apakah persoalan yang terjadi merupakan keterlambatan pembayaran, sengketa nilai pekerjaan, perbedaan volume, persoalan administrasi, atau persoalan kontraktual lainnya.
APTKR telah menyampaikan sikap melalui surat resmi pemberitahuan aksi.
Kini pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
PT Hastari Jaya Sentosa perlu menjelaskan posisi pekerjaan dan pembayaran yang dipersoalkan.
PT Gudang Garam Tbk. perlu menjelaskan posisi serta keterlibatannya dalam rantai pekerjaan yang menjadi pokok persoalan.
Sementara Pemerintah Kabupaten Kediri perlu menjelaskan langkah yang dapat dilakukan sesuai kewenangan untuk menjaga kepentingan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian yang objektif.
Besok Bukan Sekadar Soal Demo
Jika rencana aksi benar-benar berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, perhatian publik kemungkinan besar akan tertuju pada besarnya jumlah massa dan armada yang disebut akan dikerahkan.
Namun, di balik itu terdapat persoalan yang jauh lebih penting.
Bukan sekadar apakah 1.000 orang turun ke jalan atau 300 dump truck memenuhi lokasi aksi.
Yang harus dijawab adalah apa sebenarnya duduk perkara tagihan tersebut.
Jika pekerjaan memang telah diselesaikan sesuai kontrak, telah diterima, dan pembayaran telah jatuh tempo, maka publik berhak mengetahui kapan pembayaran akan dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, jika masih terdapat perselisihan kontraktual atau klaim belum dapat dibuktikan, pihak yang disebut juga berhak memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta.
Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah kaburnya batas antara klaim, kewajiban, dan fakta.
Sebab pembangunan proyek strategis tidak boleh meninggalkan persoalan pembayaran yang tidak jelas.
Publik membutuhkan transparansi. Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Pemerintah membutuhkan data. Dan seluruh pihak membutuhkan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang paling keras menyuarakan tuntutan.
Pertanyaan terpentingnya tetap sama: jika pekerjaan sudah dilakukan, siapa yang wajib membayar, berapa nilainya, mengapa belum dibayar, dan kapan persoalan itu benar-benar diselesaikan (Red).






