SURABAYA —LAWKRITIS ID Semangat pemerataan digital yang terus digaungkan pemerintah kembali berhadapan dengan sebuah persoalan yang mengundang pertanyaan serius. Seorang pemuda asal Mentawai bernama Yogi, yang disebut berupaya membangun jaringan internet mandiri untuk membantu masyarakat di daerahnya, justru dikabarkan harus berhadapan dengan proses pidana.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo.
Dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (27/8/2026), Heru menyampaikan pesan yang sekaligus menjadi kritik terhadap cara melihat sebuah persoalan hukum.
“PAHAMI DULU SEBELUM MENGHUKUM: KETIKA NIAT BAIK MEMBANGUN NEGERI KEMBALI DIHUKUM PIDANA!”
Menurut Heru, kisah Yogi tidak semestinya dilihat hanya dari persoalan dokumen atau kelengkapan izin. Ada konteks sosial yang jauh lebih besar di balik tindakan pemuda tersebut.
Yogi disebut tidak tega melihat tanah kelahirannya terus terisolasi dari perkembangan dunia luar. Ketika akses internet bagi sebagian besar masyarakat perkotaan telah menjadi kebutuhan sehari-hari, masyarakat di sejumlah wilayah terpencil masih harus menghadapi keterbatasan konektivitas.
Berangkat dari kepedulian tersebut, Yogi kemudian berjuang membangun jaringan internet secara mandiri.
Tujuannya bukan sekadar menghadirkan jaringan. Ia ingin anak-anak di wilayah 3T — Tertinggal, Terdepan, dan Terluar memiliki kesempatan untuk belajar dengan dukungan internet, masyarakat dapat berkomunikasi dengan lebih mudah, serta warga di pelosok dapat memperoleh akses informasi dan merasakan perkembangan teknologi seperti masyarakat di perkotaan.
Namun, menurut informasi yang disampaikan Heru Satriyo, perjuangan tersebut justru berujung pada penangkapan dan hukuman pidana.
Persoalan yang disebut menjadi dasar penanganan adalah surat izin usaha yang dianggap belum lengkap.
Di sisi lain, Heru menyampaikan bahwa Yogi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masih dalam proses memenuhi seluruh prosedur perizinan yang diperlukan.
Bagi Heru, fakta tersebut tidak boleh dilepaskan dari keseluruhan konteks perkara.
Aturan Tetap Wajib Dipatuhi, Tetapi Konteks Jangan Dihilangkan
Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim tidak pernah mengajarkan masyarakat untuk mengabaikan aturan. Seluruh kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan dan legalitas yang berlaku.
Namun, ia mempertanyakan apakah persoalan administrasi dan perizinan yang masih dalam proses semestinya langsung berujung pada pemidanaan tanpa terlebih dahulu melihat keseluruhan keadaan.
“Kalau memang ada kekurangan administrasi, tentu harus dilengkapi. Tetapi sebelum menghukum, pahami dulu prosesnya. Lihat apakah yang bersangkutan sudah berusaha memenuhi ketentuan, lihat dokumennya, dan lihat pula apa tujuan dari kegiatan tersebut,” tegas Heru.
Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan antara tindakan yang memang dilakukan dengan niat jahat dan tindakan masyarakat yang dilakukan dengan tujuan membantu lingkungan sosialnya.
Apalagi jika benar yang bersangkutan telah memiliki NIB dan sedang menjalani proses pemenuhan persyaratan lainnya.
Heru Ajukan Pertanyaan untuk Polisi dan Aparat Penegak Hukum
Atas persoalan tersebut, Heru Satriyo mengajukan sejumlah pertanyaan terbuka kepada Bapak Polisi dan aparat penegak hukum.
Sudahkah seluruh fakta tentang Yogi diperiksa secara menyeluruh?
Sudahkah proses perizinan yang sedang ditempuh menjadi bagian dari pemeriksaan?
Sudahkah kepemilikan NIB diverifikasi dan dipertimbangkan?
Sudahkah tujuan Yogi menghadirkan akses internet bagi masyarakat di wilayah terpencil menjadi bagian dari konteks perkara?
Dan yang paling penting:
Apakah pemidanaan dalam perkara tersebut benar-benar merupakan pilihan yang paling tepat, proporsional, dan berkeadilan?
Heru mengatakan pertanyaan itu perlu dijawab secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan asumsi.
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum bukan berarti menolak hukum. Justru, menurutnya, hukum harus ditegakkan dengan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan dalam melihat sebuah perkara.
Jangan Sampai Anak Bangsa Takut Berinisiatif
Heru menilai persoalan Yogi memiliki dampak yang lebih luas.
Jika masyarakat yang berinisiatif membantu daerahnya justru merasa selalu berada di bawah bayang-bayang pidana akibat persoalan administratif yang sedang mereka selesaikan, dikhawatirkan keberanian masyarakat untuk melakukan inovasi dan membantu lingkungan akan semakin berkurang.
Padahal, pembangunan tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mempercepat kemajuan, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan infrastruktur.
“Kita membutuhkan masyarakat yang berani berinovasi dan membantu daerahnya. Jangan sampai masyarakat yang ingin membangun justru takut bergerak karena khawatir setiap kekurangan administratif langsung berujung pidana,” ujar Heru.
Menurutnya, penyelesaian terhadap persoalan administrasi seharusnya tetap mengedepankan kepastian hukum, pembinaan dan pendampingan apabila memang mekanisme tersebut dimungkinkan berdasarkan aturan.
Pemerataan Digital Harus Menyentuh Pelosok
Heru juga mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda pemerataan digital nasional.
Kemajuan teknologi tidak boleh hanya dinikmati oleh masyarakat di pusat-pusat kota. Anak-anak yang tinggal di wilayah terpencil juga memiliki hak untuk memperoleh kesempatan belajar dan mengakses informasi melalui teknologi.
Karena itu, upaya menghadirkan konektivitas di daerah 3T harus menjadi perhatian bersama.
“Kalau kita ingin Indonesia maju, maka akses digital tidak boleh berhenti di kota. Harus sampai ke pelosok. Anak-anak di Mentawai juga punya hak yang sama untuk belajar, mendapatkan informasi dan mengenal dunia,” kata Heru.
Ia berharap persoalan yang dialami Yogi dapat dilihat secara jernih dan seluruh prosesnya diperiksa secara profesional.
Hukum Harus Tegas, Tetapi Jangan Kehilangan Nurani
Heru Satriyo kembali menekankan bahwa MAKI Jatim mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, ketegasan tersebut harus berjalan bersama prinsip keadilan, objektivitas, kepastian hukum dan proporsionalitas.
Menurutnya, seseorang tidak boleh langsung diposisikan sebagai penjahat hanya karena terdapat persoalan administrasi, sebelum seluruh unsur hukum dan fakta perkara benar-benar diperiksa.
“Yogi bukan koruptor yang memakan uang rakyat. Dia adalah pemuda yang, menurut informasi yang kami terima, berusaha membuka akses internet untuk masyarakat di daerahnya. Kalau memang ada prosedur yang belum lengkap, selesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai niat membangun negeri justru dibalas dengan pidana tanpa melihat persoalannya secara utuh,” tegas Heru.
Pada akhirnya, Heru menyerukan agar aparat penegak hukum tidak hanya bertanya apa yang belum lengkap, tetapi juga melihat apa yang sudah dilakukan dan mengapa seseorang melakukan tindakan tersebut.
Sebab, menurutnya, keadilan tidak lahir dari keputusan yang terburu-buru.
“PAHAMI DULU SEBELUM MENGHUKUM. Jangan sampai seorang anak bangsa yang berusaha menghubungkan masyarakat pelosok dengan dunia luar justru kehilangan masa depannya karena sebuah persoalan yang seharusnya bisa dilihat secara utuh, objektif dan berkeadilan,” pungkas Heru Satriyo (Dd).






