KEDIRI – LAWKRITIS ID Komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian setelah Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyampaikan hasil pemantauan lapangan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kediri. Hasil observasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara bentuk fisik beberapa pekerjaan dengan fungsi utama jaringan irigasi tersier, sehingga dinilai perlu dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, mengatakan bahwa dari hasil peninjauan di beberapa titik proyek ditemukan bangunan saluran yang berada di sisi jalan dan secara visual memiliki karakteristik yang menurut hasil pengamatan lebih menyerupai saluran drainase daripada saluran irigasi tersier yang seharusnya mengalirkan air menuju lahan pertanian. Menurutnya, temuan tersebut masih bersifat indikatif dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, gambar desain, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara pelaksanaan fisik dengan tujuan program.
Selain aspek fungsi saluran, LP3-NKRI turut mencermati kualitas pelaksanaan konstruksi. Penggunaan mesin molen dalam proses pencampuran material dinilai bukan merupakan persoalan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Namun demikian, lembaga tersebut menilai bahwa pengawasan seharusnya lebih difokuskan pada kualitas hasil pekerjaan, termasuk mutu material, komposisi campuran, dimensi bangunan, volume pekerjaan, kekuatan konstruksi, hingga kesesuaian hasil akhir dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurut LP3-NKRI, P3-TGAI merupakan salah satu program strategis nasional yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi tersier sebagai penunjang produktivitas pertanian, mendukung ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pelaksanaan setiap proyek harus berorientasi pada manfaat nyata, bukan hanya pada penyelesaian pekerjaan fisik semata.
Atas dasar hasil pemantauan tersebut, LP3-NKRI meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), instansi teknis terkait, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum apabila diperlukan sesuai kewenangannya, untuk melakukan audit teknis, evaluasi administrasi, pengujian mutu konstruksi, serta verifikasi lapangan terhadap proyek-proyek yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan dokumen perencanaan maupun spesifikasi teknis.
LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek yang menggunakan APBN merupakan bagian dari peran aktif masyarakat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Menurut lembaga tersebut, evaluasi yang objektif tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjaga agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya petani sebagai penerima manfaat utama.
Lebih lanjut, LP3-NKRI berpandangan bahwa keberhasilan P3-TGAI tidak cukup diukur dari panjang saluran yang telah dibangun, melainkan dari efektivitas jaringan tersebut dalam mengalirkan air ke lahan pertanian sesuai fungsi yang direncanakan. Infrastruktur yang dibangun dengan kualitas baik dan tepat fungsi dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian secara berkelanjutan.
Meski demikian, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi yang dipublikasikan masih merupakan hasil observasi lapangan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun dokumen pendukung sesuai prinsip keterbukaan informasi, profesionalisme, serta asas praduga tak bersalah.
Sebagai bentuk konsistensi menjalankan fungsi kontrol sosial, LP3-NKRI memastikan akan terus mengawal pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Kediri melalui pemantauan berkelanjutan. Lembaga tersebut berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi menjaga integritas pelaksanaan program sehingga setiap rupiah APBN benar-benar diwujudkan menjadi jaringan irigasi yang berkualitas, tepat fungsi, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi petani serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional (Tim).






