Home / Uncategorized / Dugaan Pengaturan Pengadaan Seragam SMP Negeri Mojokerto Mengemuka: Indikasi Penunjukan Pemasok, Dugaan Mark-Up, dan Desakan Audit Menyeluruh Jadi Sorotan

Dugaan Pengaturan Pengadaan Seragam SMP Negeri Mojokerto Mengemuka: Indikasi Penunjukan Pemasok, Dugaan Mark-Up, dan Desakan Audit Menyeluruh Jadi Sorotan

MOJOKERTO, 17 Juli 2026 //LAWKRITIS ID Polemik pengadaan seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengadaan, mulai dari dugaan penunjukan pemasok sejak awal hingga dugaan penggelembungan harga pada sejumlah komponen seragam sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, muncul dugaan bahwa salah satu toko kain telah ditentukan sebagai pemasok sebelum mekanisme pengadaan berlangsung. Informasi tersebut juga menyebut adanya pertemuan yang diduga melibatkan pemilik toko dengan para kepala SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto sebelum proses pengadaan berjalan.

Apabila informasi tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta tata kelola pengadaan yang akuntabel.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa proses pengadaan semestinya dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia.

> “Seharusnya prosesnya terbuka. Fakta di lapangan, tokonya sudah ditentukan duluan,” ujar sumber tersebut.

 

Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Dugaan Mark-Up Harga Menjadi Perhatian

Selain dugaan penunjukan pemasok, tim yang menghimpun informasi juga memperoleh keterangan mengenai dugaan perbedaan harga sejumlah komponen seragam dibandingkan harga yang beredar di pasaran.

Beberapa item yang disebut menjadi perhatian meliputi kain seragam, pakaian olahraga, hingga atribut sekolah yang diduga dipasarkan dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui audit maupun pemeriksaan resmi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan dapat menjadi bahan pendalaman oleh aparat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peran MKKS, Korwas, dan Dinas Pendidikan Menjadi Sorotan

Seiring berkembangnya informasi tersebut, perhatian publik juga tertuju pada peran berbagai pihak yang terkait dalam proses pengadaan, termasuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Koordinator Pengawas (Korwas), maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Sejumlah kalangan berharap seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi dari seluruh pihak dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima juga dilaporkan belum memperoleh tanggapan.

Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi atau hak jawab dari Dinas Pendidikan, MKKS, Korwas, maupun pihak lain yang disebut, redaksi berkewajiban memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Publik Dorong Audit dan Pemeriksaan Independen

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, sejumlah masyarakat berharap agar Inspektorat Daerah maupun Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan seragam apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk itu.

Menurut sejumlah wali murid, keterbukaan hasil pemeriksaan sangat penting agar proses penerimaan peserta didik baru tidak dibayangi polemik yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendidikan.

> “Jangan sampai ini menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Jika memang ada dugaan, sebaiknya diperiksa secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar seorang wali murid di wilayah Trowulan.

 

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga saat ini, seluruh informasi mengenai dugaan penunjukan pemasok, dugaan mark-up harga, maupun dugaan pelanggaran prosedur masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Publik berharap proses klarifikasi, audit, dan pengawasan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan tata kelola pengadaan di lingkungan pendidikan berjalan dengan akuntabel dan mengutamakan kepentingan peserta didik serta masyarakat (Smd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp