MOJOKERTO //LAWKRITIS ID Polemik pengadaan seragam peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan. Kali ini, Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto merilis hasil investigasi lapangan berupa uji petik harga pasar yang diklaim menunjukkan adanya selisih harga signifikan antara paket seragam yang dijual melalui koperasi sekolah dengan harga riil di pasaran.
Uji petik tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026) dengan membeli secara langsung berbagai jenis bahan kain seragam di Toko Flores yang berlokasi di Jalan Mojopahit Nomor 186–188, Kota Mojokerto. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh data pembanding terhadap paket seragam sekolah yang dipatok sebesar Rp956.000 per siswa.
Berdasarkan hasil komparasi yang disampaikan Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto, nilai keseluruhan paket seragam dengan spesifikasi dan kualitas yang dinilai setara di pasar bebas diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp543.500. Dengan demikian, terdapat selisih harga sekitar Rp412.500 untuk setiap paket seragam.
Dalam simulasi tersebut, harga bahan kain seragam biru-putih diperkirakan sebesar Rp107.500, bahan seragam pramuka Rp106.300, bahan batik atau polos khas sekolah Rp79.700, seragam olahraga jadi diasumsikan Rp125.000, serta atribut sekolah seperti badge, dasi, sabuk, dan perlengkapan lainnya diperkirakan Rp125.000.
Perhitungan tersebut menghasilkan total estimasi harga pasar sebesar Rp543.500 dibandingkan paket koperasi sekolah yang mencapai Rp956.000.
Aliansi menilai perbedaan harga tersebut cukup mencolok sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat pengawas.
Apabila diasumsikan setiap SMP Negeri menerima sekitar 350 peserta didik baru, maka potensi nilai transaksi dari selisih harga tersebut diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp144 juta di satu sekolah.
Ketua Lembaga Independen Pemantau Pelayanan Publik Indonesia (LIPPI) Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., menyatakan hasil komparasi tersebut akan dijadikan bagian dari dokumen pendukung dalam penyampaian laporan kepada instansi yang berwenang.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak penjual di Toko Flores, beberapa jenis kain yang digunakan sekolah memang tidak dijual secara bebas karena diproduksi berdasarkan pesanan tertentu. Namun demikian, tersedia berbagai alternatif bahan dengan kualitas yang dinilai setara bahkan lebih baik dengan harga yang jauh lebih ekonomis.
Kasiono berpendapat bahwa apabila penggunaan motif atau spesifikasi tertentu menyebabkan wali murid tidak memiliki pilihan membeli di luar mekanisme yang telah ditentukan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi membatasi hak konsumen untuk memperoleh barang dengan harga yang lebih kompetitif.
Ia menyebut selisih harga yang mencapai ratusan ribu rupiah per siswa merupakan beban yang cukup besar, khususnya bagi keluarga berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam di sekolah negeri.
LIPPI Jawa Timur bersama Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap sistem pengadaan dan distribusi seragam sekolah melalui koperasi, termasuk menelaah kesesuaian mekanisme tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, mereka meminta adanya audit terhadap komponen pembentuk harga, proses pengadaan, penentuan pemasok, serta mekanisme penjualan kepada peserta didik baru guna memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat (Smd).






