Home / Uncategorized / LP3-NKRI Siapkan Laporan Resmi Dugaan Pemotongan Dana P3-TGAI 2026, Minta APIP dan Aparat Penegak Hukum Audit Menyeluruh Pengelolaan Dana APBN

LP3-NKRI Siapkan Laporan Resmi Dugaan Pemotongan Dana P3-TGAI 2026, Minta APIP dan Aparat Penegak Hukum Audit Menyeluruh Pengelolaan Dana APBN

Kediri //Lawkritis Id Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyatakan akan melaporkan dugaan adanya pemotongan dana pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun Tim Investigasi LP3-NKRI, terdapat dugaan adanya pemotongan dana pada sejumlah desa penerima manfaat Program P3-TGAI. Dugaan tersebut, menurut LP3-NKRI, masih memerlukan pembuktian melalui proses audit, klarifikasi, dan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, LP3-NKRI menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pembangunan jaringan irigasi tersier karena anggaran yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pekerjaan fisik diduga tidak diterima secara utuh oleh pelaksana kegiatan. Dampak akhirnya dikhawatirkan dapat mengurangi manfaat program bagi para petani sebagai penerima manfaat.

Selain dugaan pemotongan dana, Tim Investigasi LP3-NKRI juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan pelaksanaan di lapangan. Menurut mereka, apabila benar terjadi pemotongan dana, maka perlu dipastikan melalui audit apakah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tetap mencatat penggunaan dana APBN sebesar Rp195.000.000 secara penuh sesuai ketentuan, atau terdapat perbedaan antara administrasi dan realisasi pekerjaan.

Tim Investigasi LP3-NKRI menyampaikan bahwa dari sekitar 34 desa penerima manfaat yang dipantau, telah ditemukan indikasi awal pada sebagian lokasi. Seluruh temuan tersebut, menurut LP3-NKRI, masih bersifat awal dan akan dilengkapi dengan dokumentasi sebagai bahan laporan resmi kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Mereka menyatakan tidak dapat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya hasil audit, klarifikasi, maupun penyelidikan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau terdapat perbuatan melawan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Tim Investigasi LP3-NKRI mengacu pada beberapa ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, LP3-NKRI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan dana APBN, menurut LP3-NKRI, juga wajib dipertanggungjawabkan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebagai bagian dari pengawasan masyarakat, LP3-NKRI mengajak seluruh penerima manfaat Program P3-TGAI, kelompok petani, perangkat desa, serta masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan penyimpangan agar menyampaikannya kepada APIP, Inspektorat, ataupun aparat penegak hukum yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tim Investigasi LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana APBN merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Tidak boleh ada satu rupiah pun dana negara yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang sah, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.

LP3-NKRI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh dugaan memperoleh kepastian melalui mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang. Organisasi itu berharap proses pengawasan dapat berjalan secara independen, transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp