BLITAR – LAWKRITIS ID Aktivitas penambangan pasir di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Mutiara Kelud disebut telah dicabut oleh pemerintah, namun aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dilaporkan masih menjadi perhatian.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai status hukum kegiatan pertambangan di lapangan, terutama apabila benar kegiatan eksplorasi maupun produksi masih berlangsung setelah izin yang menjadi dasar operasional dinyatakan tidak berlaku.
Informasi mengenai pencabutan IUP tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.S. kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Pernyataan tersebut sebagaimana dikutip dari pemberitaan Mili.id pada 28 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Aftabuddin menyampaikan bahwa pihak ESDM Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan pemantauan terhadap lokasi sekaligus mempersiapkan langkah penyelesaian.
“Kami sudah proses koordinasi dengan Kabupaten setempat untuk pemantauan lokasi dan mempersiapkan langkah penyelesaian,” ujar Aftabuddin sebagaimana diberitakan.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan: langkah penyelesaian seperti apa yang akan ditempuh pemerintah?
Apakah penyelesaian tersebut akan berujung pada penghentian aktivitas pertambangan apabila kegiatan terbukti tidak memiliki legalitas, atau justru diarahkan pada proses pemenuhan persyaratan administrasi dan legalitas tertentu?
Aftabuddin menegaskan bahwa kegiatan pertambangan pada prinsipnya harus memiliki legalitas serta memenuhi prosedur dan kewajiban yang berlaku.
“Dilihat hasil koordinasi dulu ya, secara prinsip semua kegiatan pertambangan harus memiliki legalitas dan memenuhi semua prosedur serta kewajiban dalam mengelola pertambangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan semata-mata mengenai kegiatan pertambangan, melainkan kepastian status perizinannya. Jika suatu kegiatan memang tidak lagi memiliki dasar perizinan yang sah, maka keberlanjutan aktivitas di lapangan tentu membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Sorotan semakin menguat setelah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, memberikan respons keras.
Heru meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurut dia, apabila benar aktivitas pertambangan berlangsung tanpa izin yang sah, kegiatan tersebut harus segera dihentikan sampai status hukumnya memperoleh kejelasan.
“Karena praktik penambangan liar yang sekarang berlangsung sangat merugikan negara, dan harus mendapatkan penanganan hukum dari eksplorasi tambang yang masih tetap dilakukan,” kata Heru.
Ia juga menyoroti peran Dinas ESDM Jawa Timur sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan sektor pertambangan. Heru menilai diperlukan tindakan konkret apabila hasil pemeriksaan di lapangan memang menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa legalitas.
“Dinas ESDM Jatim sebagai pengawal atau punggawa ranah kebijakan pertambangan harus cepat memberhentikan proses pertambangan yang masih berlangsung, bukan malah diam terkesan membiarkan,” tegasnya.
Bagi MAKI Jatim, persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif. Heru menyatakan pihaknya berencana membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya MAKI Jatim untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, mekanisme perizinan, hingga kemungkinan adanya dampak terhadap penerimaan negara apabila aktivitas pertambangan benar-benar berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini bukan kasus sepele. Ada kerugian negara yang besar akibat penambangan liar tersebut. Kasus ini akan MAKI Jatim laporkan ke Kejati Jatim,” ujar Heru.
Heru juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perkara korupsi sektor pertambangan yang sebelumnya pernah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan ESDM Jawa Timur ke proses hukum. Menurut dia, pengalaman tersebut semestinya menjadi pelajaran agar pengawasan terhadap sektor pertambangan dilakukan secara ketat dan transparan.
“MAKI Jatim tidak pernah main-main kalau urusan korupsi,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin serta dugaan kerugian negara tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Status IUP, kondisi faktual aktivitas di lokasi, dokumen perizinan, volume material yang ditambang, hingga potensi kewajiban penerimaan negara perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Jika nantinya pemeriksaan menemukan bahwa kegiatan pertambangan memang dilakukan tanpa legalitas yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut berpotensi tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berkembang ke ranah hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Sebaliknya, apabila terdapat dasar legalitas atau proses perizinan tertentu yang masih berlaku, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Dinas ESDM Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Blitar, serta aparat penegak hukum. Koordinasi yang sebelumnya disebut tengah dilakukan diharapkan tidak berhenti pada pemantauan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai status kegiatan pertambangan di Rejoso.
Rencana MAKI Jatim melaporkan persoalan tersebut ke Kejati Jatim juga menjadi momentum untuk membuka persoalan secara lebih terang. Publik membutuhkan kepastian: apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, apakah izin memang telah dicabut, dan apabila aktivitas tetap berlangsung, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan serta legalitas kegiatan tersebut.
Dengan demikian, polemik tambang Mutiara Kelud di Blitar kini bukan sekadar soal aktivitas pengerukan pasir. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian terhadap efektivitas pengawasan pertambangan, kepastian hukum, perlindungan penerimaan negara, serta keberanian aparat dalam menindak setiap kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan (Red).






