SURABAYA —LAWKRITIS ID Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sebuah inovasi pelayanan bertajuk SREGEP atau SPKT REspon GErak cePat.
Inovasi ini menjadi terobosan Polsek Gubeng dalam memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mempermudah masyarakat mengurus Surat Keterangan Kehilangan atau LP Model C, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Gubeng cukup menghubungi layanan WhatsApp SREGEP di nomor 0813-7696-8906. Melalui layanan tersebut, warga dapat menyampaikan data diri sekaligus informasi mengenai barang maupun dokumen yang hilang.
Cukup Kirim Data, Proses Cepat dan Praktis
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat cukup mengirimkan nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, jenis dokumen atau barang yang hilang, waktu dan tempat kejadian, serta melampirkan foto KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah data diterima, petugas SPKT Polsek Gubeng akan melakukan proses verifikasi. Apabila seluruh data telah dinyatakan lengkap dan valid, permohonan akan segera diproses.
Dengan mekanisme pelayanan yang praktis ini, estimasi waktu pelayanan dapat dilakukan sekitar 10 menit setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.
Kehadiran SREGEP diharapkan mampu menghemat waktu masyarakat serta memberikan alternatif pelayanan yang lebih sederhana dan mudah dijangkau.
Tak Perlu Datang, Surat Kehilangan Gratis Diantar
Keunggulan utama inovasi SREGEP tidak hanya terletak pada kemudahan mengajukan permohonan melalui WhatsApp.
Setelah Surat Keterangan Kehilangan selesai dibuat, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Gubeng akan mengantarkan langsung surat tersebut ke rumah pemohon.
Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya alias GRATIS.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak hanya terbantu dalam proses pengajuan, tetapi juga memperoleh kemudahan karena tidak perlu kembali datang ke kantor untuk mengambil surat yang telah selesai dibuat.
Langkah ini menjadi bentuk pelayanan jemput bola sekaligus menunjukkan upaya Polsek Gubeng untuk menghadirkan kehadiran polisi yang semakin dekat dengan masyarakat.
Mudahkan Pengurusan Berbagai Dokumen Penting
Layanan SREGEP hadir untuk membantu masyarakat dalam mengurus kehilangan berbagai dokumen penting, seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu ATM, buku rekening, akta kelahiran, ijazah, SIM, maupun surat-surat penting lainnya.
Namun, layanan tersebut khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Gubeng.
Sementara itu, apabila kehilangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana, masyarakat akan diarahkan untuk membuat laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelayanan Kepolisian Terus Beradaptasi dengan Era Digital
Melalui SREGEP, Polsek Gubeng menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian terus mengikuti perkembangan zaman. Pemanfaatan teknologi melalui layanan WhatsApp menjadi salah satu cara untuk memangkas proses, mempercepat komunikasi, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Namun, pelayanan berbasis teknologi tersebut tetap dipadukan dengan sentuhan humanis melalui peran Bhabinkamtibmas yang mengantarkan langsung surat ke rumah pemohon.
Dari WhatsApp, diverifikasi, diproses cepat, lalu surat diantar langsung ke rumah tanpa biaya.
SREGEP pun menjadi bukti bahwa pelayanan publik dapat terus bertransformasi menjadi lebih cepat, transparan, efektif, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan semangat SPKT REspon GErak cePat, Polsek Gubeng terus bergerak memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan Surat Keterangan Kehilangan atau LP Model C, dapat menghubungi WhatsApp SREGEP Polsek Gubeng di nomor 0813-7696-8906.
Polsek Gubeng Senantiasa Menjadi Lebih Baik (Dd).






