Home / Uncategorized / 10 Warga Binaan Rutan Gresik Bebas di Hari Kemerdekaan, Remisi Jadi Gerbang Memulai Hidup Baru

10 Warga Binaan Rutan Gresik Bebas di Hari Kemerdekaan, Remisi Jadi Gerbang Memulai Hidup Baru

GRESIK –LAWKRITIS ID Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar penuh harapan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Sebanyak 333 warga binaan menerima Remisi Umum, dan 10 di antaranya langsung menghirup udara bebas, Senin (17/8).

Remisi tersebut diberikan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Selain menjadi pengurangan masa pidana, remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik, kedisiplinan, serta keaktifan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Bagi 10 warga binaan yang langsung bebas, momentum kemerdekaan tahun ini menjadi babak baru. Setelah menjalani proses pembinaan di dalam rutan, mereka kini kembali menghadapi kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa tanggung jawab untuk mempertahankan perubahan yang telah dibangun selama menjalani masa pidana.

Namun, kebebasan tersebut tidak serta-merta diberikan tanpa prosedur. Sebelum meninggalkan Rutan Gresik, seluruh warga binaan yang memperoleh hak bebas terlebih dahulu menjalani serangkaian tahapan administrasi dan pengamanan.

Petugas melakukan pendataan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, para warga binaan menjalani cap tiga jari dan menandatangani surat bebas sebagai bagian dari proses resmi pembebasan.

Mereka kemudian melapor kepada Komandan Jaga untuk dilakukan pendataan kembali. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh administrasi pembebasan telah terpenuhi sebelum warga binaan meninggalkan lingkungan rutan.

Proses terakhir berlangsung di Pintu Utama (P2U). Petugas memeriksa dokumen dan barang bawaan secara teliti sebelum memberikan akses keluar. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penerapan standar keamanan dan ketertiban dalam layanan pembebasan.

Kepala Rutan Gresik, Dhimas Isdwiyono, menyampaikan ucapan selamat kepada 10 warga binaan yang memperoleh kebebasan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

> “Selamat kepada 10 warga binaan yang hari ini memperoleh kebebasan. Jadikan momentum ini sebagai awal untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Apa yang telah diperoleh selama menjalani pembinaan di Rutan Gresik agar dapat diamalkan dan diterapkan ketika kembali di tengah keluarga maupun masyarakat,” ujar Dhimas.

Ia menegaskan bahwa kebebasan harus dibarengi dengan kemampuan menjaga kepercayaan. Para warga binaan yang telah bebas diharapkan mampu menjauhi pelanggaran hukum serta terus mengembangkan potensi positif yang dapat menjadi bekal dalam menjalani kehidupan.

“Kami berharap setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mampu menjaga hubungan dengan keluarga, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan. Jangan kembali melakukan kesalahan yang sama. Jadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran untuk menata masa depan,” tambahnya.

Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Perubahan perilaku, kedisiplinan, dan partisipasi dalam program pembinaan menjadi bagian penting dalam perjalanan warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik.

Bagi 333 penerima remisi, momentum ini diharapkan menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri. Sementara bagi 10 orang yang langsung bebas, kemerdekaan pada 17 Agustus menjadi kesempatan nyata untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan membangun kembali kepercayaan di tengah masyarakat.

Rutan Gresik berkomitmen melanjutkan pembinaan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan yang humanis, transparan, dan sesuai ketentuan. Setiap warga binaan didorong memanfaatkan masa pidana sebagai ruang untuk meningkatkan keterampilan, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan kemandirian setelah kembali ke masyarakat.

Sepuluh warga binaan itu kini meninggalkan Rutan Gresik bukan hanya dengan surat bebas di tangan, tetapi juga dengan satu tanggung jawab besar: menjadikan kesempatan kedua sebagai awal kehidupan yang lebih baik, taat hukum, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp