GRESIK, Sabtu (1/8/2026) – LAWKRITIS ID Perkara perdata yang melibatkan sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nilai aset yang oleh pihak penggugat disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar memasuki tahap penting setelah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sengketa yang berawal dari hubungan utang-piutang tersebut kini akan memasuki proses pembuktian di hadapan majelis hakim untuk menguji seluruh dalil, dokumen, serta argumentasi hukum yang diajukan para pihak.
Penggugat, Lilik Tri Riscanti, mengajukan gugatan perdata dengan alasan mengalami kerugian akibat dugaan pengalihan SHM yang menurutnya dilakukan sebelum masa perjanjian pinjaman berakhir. Penggugat menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta yang dibuat di hadapan notaris, sehingga memilih menempuh jalur litigasi guna memperoleh kepastian hukum.
Dalam proses tersebut, Lilik mendapat pendampingan hukum dari Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., bersama Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal seluruh proses persidangan secara profesional hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Berdasarkan dalil penggugat, perkara bermula dari pinjaman dana sebesar Rp255 juta kepada seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, H. Suprayitno, dengan jaminan berupa SHM milik penggugat.
Menurut penggugat, perjanjian pinjaman tersebut dibuat secara notariil dengan jangka waktu pengembalian selama satu tahun. Dalam perjanjian itu, sebagaimana didalilkan penggugat, pengalihan kepemilikan jaminan hanya dapat dilakukan apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi hingga masa perjanjian berakhir.
Namun, menurut pihak penggugat, sekitar empat bulan setelah perjanjian berjalan, SHM atas rumah dan tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi diduga telah dialihkan menjadi atas nama pihak pemberi pinjaman. Penggugat juga menyatakan bahwa berdasarkan appraisal yang disebut berasal dari Bank Jatim, nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar, atau jauh lebih tinggi dibandingkan nilai pinjaman yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak.
Kuasa hukum Yunus Susanto, S.H., menjelaskan bahwa kliennya mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp85 juta sebagai bagian dari pelunasan pinjaman. Namun, menurut pihak penggugat, pembayaran tersebut justru diperhitungkan oleh pihak pemberi pinjaman sebagai biaya sewa sebesar Rp10 juta setiap bulan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari dalil penggugat yang akan diperiksa dan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan awal para pihak sebelum memasuki tahapan pembuktian melalui dokumen, saksi, maupun alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Selain mengajukan gugatan perdata, tim kuasa hukum juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada prinsip prejudisial, agar proses hukum lain yang berkaitan dapat mempertimbangkan perkembangan perkara perdata yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum turut melayangkan Somasi Pertama kepada Kepala Desa Jombangdelik terkait dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan yang oleh pihak penggugat dikaitkan dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Dugaan tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum memperoleh pembuktian maupun putusan pengadilan.
Sebagai bentuk pemberitahuan dan permohonan pengawasan, tembusan somasi juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, serta Inspektorat Kabupaten Gresik.
Menurut penjelasan tim kuasa hukum, sengketa tersebut diduga berkaitan dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa pada periode 2018 hingga 2020, ketika Lilik diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jombangdelik. Seluruh dalil tersebut akan diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi yang diajukan masing-masing pihak selama proses persidangan.
Sidang perdana pekan depan diperkirakan menjadi awal dari rangkaian pemeriksaan yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan secara independen sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari H. Suprayitno maupun Kepala Desa Jombangdelik mengenai dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan perdata dan somasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang dimuat dalam perkara ini masih merupakan klaim dari pihak penggugat yang akan diuji melalui proses persidangan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar penentuan fakta hukum dalam perkara ini. Demi memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini (Red).






