Kediri, Jawa Timur – Lawkritis Id Selasa (28/7/26) Langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam melakukan penertiban terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Hadi Tim Investigasi LP3-NKRI menyebut menemukan sejumlah SPPG di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang diduga belum sepenuhnya memenuhi prosedur dan standar operasional sebagaimana ketentuan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua tim pemantau LP3-NKRI menyampaikan bahwa temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, hasil pemantauan akan dijadikan bahan evaluasi dan disampaikan kepada instansi terkait agar dilakukan pembinaan maupun pengawasan secara menyeluruh.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan mengutamakan keselamatan serta kualitas pelayanan bagi para penerima manfaat. Setiap penyelenggara wajib mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan,” ujar perwakilan LP3-NKRI.
LP3-NKRI juga menyatakan dukungan terhadap langkah BGN yang melakukan penertiban terhadap dapur SPPG yang terbukti melanggar ketentuan. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga kualitas program, mencegah penyimpangan, serta memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, LP3-NKRI mengimbau seluruh pengelola SPPG, yayasan, maupun mitra pelaksana agar menjalankan operasional sesuai regulasi, menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan.
LP3-NKRI menegaskan bahwa hasil pemantauan yang dilakukan bukanlah bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka penindakan diharapkan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Smd).






