SIDOARJO –LAWKRITIS ID Sabtu (25/7/26) Polemik pembangunan arena olahraga padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, semakin menyita perhatian publik. Setelah melakukan serangkaian investigasi lapangan dan pendalaman informasi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, hingga proses penerbitan dokumen perizinan yang berkaitan dengan berdirinya arena olahraga komersial tersebut.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang mengaku telah melakukan observasi lapangan, klarifikasi kepada sejumlah pihak, serta pengumpulan data mengenai status administrasi bangunan yang kini berdiri di tengah kawasan permukiman.
Sebagai bentuk pengawalan, MAKI Jatim memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUPRCK) Kabupaten Sidoarjo. Melalui surat tersebut, organisasi meminta dilakukan audit administrasi, verifikasi dokumen perizinan, pemeriksaan teknis, serta evaluasi terhadap kesesuaian fungsi bangunan dengan tata ruang kawasan. Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, MAKI Jatim meminta agar diterbitkan rekomendasi penghentian operasional hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perumahan Permata Juanda, yang sebelumnya dikenal sebagai Perumahan Surya Inti Permata Juanda, merupakan kawasan permukiman yang telah berkembang selama puluhan tahun di Kabupaten Sidoarjo. Dalam sistem pengelolaan kawasan tersebut, setiap pembangunan baru pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan resmi dari pengelola sebagai bagian dari pengendalian tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi seluruh penghuni.
Menurut hasil investigasi awal MAKI Jatim, arena padel tersebut diduga dimanfaatkan untuk kegiatan usaha komersial pada lokasi yang diperuntukkan sebagai kawasan hunian. Oleh karena itu, organisasi menilai diperlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah fungsi bangunan telah sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketentuan tata ruang, dan regulasi yang berlaku.
Perhatian MAKI Jatim terhadap persoalan ini juga didorong oleh keberadaan sekretariat organisasinya yang berada di dalam kawasan Perumahan Permata Juanda. Organisasi menilai pengawasan terhadap pembangunan di lingkungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, tata kelola kawasan, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Dalam proses klarifikasi kepada pihak pengelola, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi bahwa PT Surya Inti Permata Juanda tidak pernah menerbitkan izin pembangunan arena padel tersebut. Selain itu, menurut seorang sumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak pengelola disebut baru mengetahui adanya pembangunan setelah pekerjaan konstruksi berlangsung. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan.
Pendalaman informasi juga dilakukan kepada salah seorang pejabat DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo berinisial “Y”. Berdasarkan keterangan yang diperoleh MAKI Jatim, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan disebut memiliki peruntukan sebagai bangunan hunian, bukan sebagai fasilitas olahraga komersial. Keterangan tersebut juga masih menunggu verifikasi resmi dari instansi terkait.
Selain dugaan persoalan legalitas bangunan, MAKI Jatim mengungkap adanya dugaan pemanfaatan sekitar dua meter lahan fasilitas umum (fasum) yang disebut menjadi bagian dari area bangunan arena padel. Berdasarkan hasil investigasi internal organisasi, lahan tersebut merupakan aset kawasan yang pada waktunya direncanakan untuk diserahkan kepada warga sebagai fasilitas umum lingkungan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, MAKI Jatim menilai persoalan tidak hanya menyangkut aspek administrasi pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan aset fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat penghuni kawasan.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga memperoleh informasi bahwa arena padel tersebut diduga dimiliki oleh seorang perempuan berinisial “E”. Lokasi itu sebelumnya disebut digunakan sebagai kandang kuda sebelum dibongkar dan kemudian dialihfungsikan menjadi arena olahraga padel yang bersifat komersial.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo (Heru MAKI), menegaskan organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan administrasi.
«”Insya Allah Senin kami akan mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk meminta audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami mendesak agar diterbitkan rekomendasi penutupan operasional serta pembongkaran bangunan arena padel tersebut sesuai mekanisme hukum,” tegas Heru.»
Heru menambahkan, apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan dalam proses penerbitan maupun pengawasan perizinan, MAKI Jatim meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi berdasarkan hasil investigasi internal yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Bidang Hukum MAKI Jatim juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum apabila memperoleh kuasa dari pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti dugaan penguasaan lahan fasilitas umum maupun persoalan hukum lain yang berkaitan dengan pembangunan arena padel tersebut.
MAKI Jatim berharap persoalan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap pembangunan di kawasan permukiman sehingga setiap aktivitas pembangunan benar-benar berjalan sesuai ketentuan tata ruang, perizinan, serta prinsip perlindungan hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Surya Inti Permata Juanda, pihak yang disebut sebagai pemilik bangunan arena padel, maupun DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas hasil investigasi dan tuntutan yang disampaikan MAKI Jatim. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik (Red).






