SURABAYA –LAWKRITIS ID Gelombang pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah kembali mengemuka di Jawa Timur. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur menggelar aksi damai di dua titik strategis, yakni di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Jalan Jenderal S. Parman, Waru, Sidoarjo, serta Kantor Pusat Pengelolaan Sumber Daya Air (Pusda) Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik. Dalam aksi itu, MAKI dan GEMPAR Jatim mendesak aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, serta lembaga audit melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa aksi damai tersebut bukan bertujuan memberikan vonis ataupun kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu, melainkan mendorong seluruh informasi dan dugaan yang berkembang diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Heru Satriyo dalam orasinya.
Proyek Spillway Rp15,6 Miliar Menjadi Fokus Sorotan
Salah satu isu utama yang diangkat dalam aksi tersebut adalah proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember dengan nilai kontrak sekitar Rp15,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Menurut Heru Satriyo, berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, bangunan spillway mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025, saat pekerjaan disebut belum dinyatakan selesai sepenuhnya.
Kondisi tersebut, menurut MAKI, menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, kualitas konstruksi, sistem pengawasan, hingga mekanisme pembayaran proyek.
> “Proyek itu jebol pada 13 Desember 2025, padahal bukan karena force majeure atau keadaan kahar. Tidak ada validasi dari pemerintah setempat yang menyatakan terjadi keadaan darurat. Tetapi yang aneh, pembayaran sudah mencapai 80 persen,” tegas Heru.
Atas dasar informasi tersebut, MAKI meminta agar aparat yang berwenang melakukan audit secara komprehensif terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan teknis, pemeriksaan mutu pekerjaan, hingga mekanisme pencairan anggaran.
Dugaan Perubahan Desain dan Penyelesaian Proyek Disorot
Selain kerusakan fisik proyek, MAKI juga menyoroti adanya dugaan perubahan desain pekerjaan yang menurut hasil pemantauan organisasi tersebut mencapai sekitar 82 persen.
Heru Satriyo menilai perubahan desain dalam skala besar tersebut patut mendapat perhatian auditor maupun aparat penegak hukum karena dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan, nilai kontrak, serta penggunaan anggaran negara.
> “Perubahan desain sangat mendasar. Kalau mengacu pada ketentuan, perubahan tidak boleh sebesar itu. Ini harus dijelaskan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Tidak hanya itu, MAKI juga mempertanyakan penyelesaian proyek yang menurut informasi mereka baru dinyatakan selesai pada pertengahan Juni 2026, meskipun berasal dari Tahun Anggaran 2025 dan disebut bukan merupakan proyek tahun jamak (multiyears).
> “Ini bukan proyek multiyears. Tidak pernah ada proyek tahun anggaran 2025 baru selesai pertengahan 2026 seperti ini. Ini preseden yang sangat buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah,” kata Heru.
MAKI juga menyoroti pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender yang menurut mereka semestinya disertai evaluasi berkala terhadap perkembangan pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
> “Seharusnya ada evaluasi pada masa pemberian kesempatan. Kalau tidak ada progres, kontraknya harus diputus. Faktanya justru dibiarkan berlarut-larut sampai berbulan-bulan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, potensi denda akibat keterlambatan penyelesaian proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar, di luar dugaan kekurangan volume pekerjaan yang menurut mereka masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. MAKI juga menyebut kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah PT Rajendra Jember.
Pengadaan BPBD Lebih dari Rp30 Miliar Ikut Menjadi Perhatian
Selain proyek spillway, MAKI dan GEMPAR Jatim turut mengangkat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Menurut Heru Satriyo, berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut, proses pengadaan diduga berpedoman pada surat jawaban dari BPK Perwakilan Jawa Timur tanpa dilakukan pembandingan harga maupun spesifikasi sebagaimana yang menurut MAKI merupakan bagian penting dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
> “Menurut kami, surat jawaban itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengabaikan prosedur pengadaan. Akibatnya berpotensi terjadi pembelian barang dengan harga lebih mahal tanpa pembanding. Ini sangat rawan penyimpangan,” tegasnya.
MAKI mengklaim nilai pengadaan yang menjadi perhatian mereka mencapai lebih dari Rp30 miliar dan meminta seluruh proses tersebut diaudit secara independen, profesional, dan menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Audiensi Belum Terlaksana
Dalam aksi tersebut, MAKI dan GEMPAR Jatim berharap dapat melakukan audiensi dengan jajaran BPBD maupun Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Jawa Timur guna memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai persoalan yang mereka sampaikan.
Namun hingga aksi berlangsung, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur tidak menemui massa aksi. Berdasarkan informasi yang diterima peserta aksi, pimpinan BPBD sedang menjalankan agenda kedinasan di luar kantor.
Heru Satriyo mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena menurutnya surat pemberitahuan aksi telah disampaikan sebelum pelaksanaan demonstrasi.
> “Kami sangat menyayangkan Kepala BPBD tidak dapat menemui kami. Padahal surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan sebelumnya. Seharusnya ada bentuk penghormatan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dengan menerima kami untuk berdialog,” ujarnya.
Dorong Pemeriksaan Profesional dan Kepastian Hukum
Melalui aksi damai tersebut, MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim mendesak aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, serta lembaga audit lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, objektif, dan transparan terhadap proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul maupun proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur.
Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib, aman, damai, serta kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BPBD Provinsi Jawa Timur, Pusda Provinsi Jawa Timur, PT Rajendra Jember, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan terkait berbagai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak pengunjuk rasa dan belum merupakan kesimpulan ataupun putusan hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, audit, pemeriksaan, serta pembuktian oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Dd).






