KEDIRI —LAWKRITIS ID Pelaksanaan Karnaval Sound 2026 di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab. Di tengah persoalan yang mencuat terkait informasi hilangnya kendaraan di sekitar area kegiatan, sorotan mulai mengarah pada struktur kepanitiaan dan mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara.
Bukan hanya persoalan keamanan yang dipertanyakan. Publik kini mulai mempertanyakan siapa sesungguhnya yang memegang kendali dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang mengatur operasional di lapangan? Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan dan parkir? Dan ketika muncul persoalan yang merugikan masyarakat, siapa yang harus tampil memberikan penjelasan?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka menyusul adanya dugaan bahwa terdapat pihak tertentu di luar struktur kepanitiaan resmi yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Pembuktian, dokumen, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat tetap diperlukan untuk memastikan kebenarannya.
Kepanitiaan Resmi Mulai Dipertanyakan
Hadi Susanto, S.H., C.H.P., dari tim LP3-NKRI, turut menyoroti aspek keamanan dan pengelolaan parkir dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan masyarakat dalam jumlah besar semestinya memiliki sistem pengamanan yang jelas, termasuk siapa yang bertugas mengawasi area parkir dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan terhadap kendaraan milik masyarakat.
Munculnya informasi mengenai kendaraan yang hilang kemudian menjadi salah satu titik perhatian.
Persoalan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bagaimana sistem keamanan diterapkan selama kegiatan berlangsung dan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
“Jangan sampai ketika semuanya berjalan lancar, banyak pihak ikut menikmati hasilnya. Tetapi ketika muncul persoalan, hanya panitia yang berada di depan yang diminta bertanggung jawab,” ujar Hadi.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai pembagian kewenangan di balik pelaksanaan kegiatan.
Siapa yang Memegang Kendali?
Dalam setiap kegiatan publik, struktur kepanitiaan idealnya memberikan gambaran jelas mengenai pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab.
Karena itu, publik berkepentingan mengetahui apakah seluruh keputusan dalam Karnaval Sound 2026 memang berada di tangan panitia resmi atau terdapat pihak lain yang turut memberikan arahan.
Jika memang ada pihak lain yang mempunyai kewenangan atau pengaruh dalam menentukan kebijakan, maka perannya juga patut dijelaskan secara transparan.
Sebaliknya, apabila tidak ada pihak lain di luar kepanitiaan resmi, klarifikasi tersebut penting disampaikan untuk mencegah berkembangnya spekulasi.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Dugaan “Struktur di Balik Struktur”
Salah satu pertanyaan yang kini muncul adalah apakah terdapat struktur informal di luar kepanitiaan resmi yang ikut menentukan jalannya kegiatan.
Pertanyaan ini tentu membutuhkan jawaban berdasarkan fakta.
Siapa pihak tersebut apabila memang ada? Dalam kapasitas apa mereka terlibat? Apakah hanya memberikan saran, ikut mengambil keputusan, atau memiliki kewenangan tertentu terhadap operasional kegiatan?
Semua pertanyaan itu membutuhkan penjelasan dari pihak penyelenggara maupun mereka yang mengetahui langsung proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
Sebab, semakin besar kewenangan seseorang dalam menentukan keputusan, semakin penting pula kejelasan mengenai tanggung jawabnya ketika keputusan tersebut menimbulkan persoalan.
Parkir dan Keamanan Jadi Titik Krusial
Pengelolaan parkir menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan keamanan kegiatan.
Masyarakat yang menghadiri sebuah acara tentu membutuhkan kepastian bahwa kendaraan mereka dikelola dan diawasi dengan sistem yang jelas.
Karena itu, publik perlu mengetahui siapa pengelola parkir, siapa petugas yang bertanggung jawab, bagaimana sistem pengawasan diterapkan, serta bagaimana prosedur penanganan apabila terjadi kehilangan.
Kejelasan tersebut menjadi penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika persoalan muncul.
Transparansi Panitia Dinilai Penting
Untuk meredam polemik, panitia penyelenggara dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai struktur kepanitiaan dan mekanisme pengelolaan kegiatan.
Setidaknya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai:
– siapa penanggung jawab utama kegiatan;
– siapa yang mengatur operasional lapangan;
– siapa yang bertanggung jawab atas keamanan;
– siapa pengelola area parkir;
– bagaimana sistem pengawasan kendaraan;
– serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila masyarakat mengalami kerugian.
Keterbukaan tersebut bukan hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga memberikan kesempatan kepada panitia untuk menjelaskan posisi dan tanggung jawab masing-masing.
Jangan Sampai Ada “Tanggung Jawab yang Hilang”
Persoalan yang muncul dalam sebuah kegiatan publik seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Jika terdapat kekurangan dalam sistem keamanan, maka harus diperbaiki. Jika terjadi persoalan dalam pengelolaan parkir, harus ada penjelasan. Dan apabila terdapat pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, maka peran tersebut juga harus terang.
Jangan sampai ketika kegiatan berjalan sukses, banyak pihak tampil di depan, tetapi ketika persoalan muncul, justru tidak jelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Publik Menunggu Klarifikasi
Hingga kini, sejumlah pertanyaan terkait Karnaval Sound 2026 Desa Gadungan masih menggantung.
Publik menunggu penjelasan dari panitia mengenai struktur organisasi, sistem pengamanan, pengelolaan parkir, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Jika memang seluruh kendali berada pada panitia resmi, masyarakat tentu berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun, apabila benar terdapat pihak lain yang memiliki pengaruh besar terhadap penyelenggaraan kegiatan, publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai identitas, kapasitas, peran, dan batas kewenangannya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mencari siapa yang berada di balik kepanitiaan. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menjalankan keputusan, dan siapa yang bersedia bertanggung jawab ketika keputusan tersebut berujung pada persoalan di lapangan.
Satu pertanyaan pun masih menunggu jawaban:
Jika benar ada “pengendali” di balik kepanitiaan Karnaval Sound 2026 Desa Gadungan, siapa sebenarnya pihak tersebut dan apakah siap tampil memberikan penjelasan serta mempertanggungjawabkan perannya?
Seluruh dugaan yang berkembang dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi. Pihak panitia maupun pihak lain yang merasa disebut atau dirugikan memiliki ruang untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan asas praduga tak bersalah (Red).





