SIDOARJO —LAWKRITIS ID Proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekimipas) ditegaskan harus berjalan di atas prinsip integritas. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, memastikan komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam mengawal setiap tahapan penerimaan.
Kusnali mengikuti penandatanganan Pakta Integritas secara virtual dalam rangka penerimaan calon Taruna/i Poltekimipas, Selasa (1/9/2026). Momentum tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga agar proses penerimaan berlangsung transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Kusnali, Pakta Integritas tidak boleh sekadar menjadi dokumen yang ditandatangani sebagai kelengkapan administrasi. Lebih jauh, pakta tersebut merupakan komitmen untuk menjadikan kejujuran, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi sebagai prinsip dalam setiap tahapan penerimaan.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan tugas sesuai ketentuan. Tidak boleh ada tindakan yang mengabaikan aturan ataupun berpotensi mengganggu objektivitas proses seleksi.
“Jadikan integritas sebagai prinsip sejak awal. Laksanakan seluruh proses dengan jujur, transparan, dan sesuai aturan. Jangan ada ruang bagi praktik yang dapat mencederai kepercayaan, karena proses yang berintegritas akan melahirkan insan pengayoman yang berintegritas pula,” tegas Kusnali.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa integritas harus menjadi landasan sejak seseorang mengikuti proses penerimaan. Calon Taruna dan Taruni harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk menunjukkan kompetensi berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Prinsip objektivitas menjadi bagian yang tidak dapat ditawar. Setiap tahapan harus dilaksanakan dengan standar yang jelas dan mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga hasil penerimaan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi juga menjadi perhatian utama. Menurut Kusnali, proses yang transparan akan memperkuat kepercayaan terhadap hasil seleksi sekaligus menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga kualitas penerimaan.
Pakta Integritas, dalam konteks tersebut, menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada tanda tangan. Komitmen harus diwujudkan melalui sikap dan tindakan sepanjang proses penerimaan berlangsung.
Kusnali berharap seluruh rangkaian penerimaan Taruna/i Poltekimipas dapat berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama menjaga marwah institusi melalui pelaksanaan tugas yang jujur dan bertanggung jawab.
Kesempatan yang adil harus diberikan kepada setiap calon. Kompetensi dan ketentuan yang berlaku harus menjadi dasar dalam proses penerimaan, sehingga tidak ada ruang bagi faktor di luar mekanisme yang telah ditetapkan untuk memengaruhi proses.
Bagi institusi, proses penerimaan memiliki arti strategis karena dari tahapan tersebut akan lahir calon insan Pengayoman yang nantinya diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Karena itu, proses seleksi harus dijaga sejak awal. Integritas tidak boleh baru dibicarakan setelah seseorang dinyatakan lulus, tetapi harus sudah menjadi nilai yang diterapkan selama proses penerimaan.
Menjaga proses yang bersih juga berarti menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika setiap tahapan dilaksanakan secara objektif dan transparan, maka hasil seleksi memiliki legitimasi yang lebih kuat di mata publik.
Penandatanganan Pakta Integritas secara virtual tersebut menjadi momentum memperkokoh komitmen jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur untuk mengawal penerimaan calon Taruna/i Poltekimipas dengan prinsip jujur, transparan, objektif, profesional, dan akuntabel.
Kusnali menegaskan bahwa integritas harus berdiri paling depan. Aturan harus menjadi pedoman, kompetensi menjadi dasar penilaian, kesempatan harus diberikan secara adil, dan tidak boleh ada ruang bagi praktik yang dapat mencederai kepercayaan.
Sebab, seleksi yang transparan bukan hanya menentukan siapa yang terpilih, tetapi juga menentukan fondasi karakter generasi insan Pengayoman yang akan mengemban amanah institusi di masa mendatang (Dd).






